PERATURAN UMUM
LOMBA KREASI DAN
PRESTASI PALANG MERAH REMAJA
(BAKTI PRAJA) V TINGKAT WIRA 2013 SE-JAWA TIMUR
KSR-PMI UNIT STAIN TULUNGAGUNG
BAB I
PENDAHULUAN
Kegiatan
Lomba Kreasi dan Prestasi Palang Merah
Remaja (BAKTI PRAJA) V Tingkat Wira 2013 se Jawa Timur merupakan pengembangan lomba-lomba PMR sebelumnya yang dilaksanakan setiap 2 tahun
sekali . Pelaksanaan BAKTI PRAJA V
Tingkat Wira 2013 diatur dalam bab-bab berikut
BAB II
Nama, Waktu dan Tempat
Pasal 1
Kegiatan ini dinamakan “Lomba Kreasi dan
Prestasi Palang Merah Remaja (BAKTI PRAJA) V Tingkat Wira 2013 se Jawa Timur. “
Pasal 2
1. BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013se jawa Timur dilaksanakan
pada tanggal 29
Agustus- 1 September 2013
2. Selambat-lambatnya tanggal 29
Agustus 2013 pukul 10.00 WIB
peserta sudah dilokasi lomba dan pukul 12.00 WIB perkemahan siap di tempat yang
disediakan panitia
Pasal 3
BAKTI PRAJA V Tingkat Wira
2013 se jawa Timur dilaksanakan
di Kampus
STAIN Tulungagung
BAB III
Tema, Maksud dan Tujuan
Pasal 4
Tema kegiatan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur adalah “Dengan Semangat
Berkompetensi Untuk Mempererat Rasa Kemanusiaan Dan Persaudaraan “
Pasal 5
1.
Melatih dan
meningkatkan materi-materi kepalangmerahan yang telah disampaikan di sekolah
masing-masing
2.
Menanamkan dan
melestarikan nilai-nilai kepalangmerahan kepada kader PMR Wira
3.
Mempererat,
memupuk, memperluas rasa persahabatan dan persaudaraan sesama anggota PMR Wira
BAB IV
Macam-Macam Lomba
Pasal 6
1. Macam lomba dalam BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur adalah
a.
Lomba Inti
terdiri dari :
·
Lomba Pertolongan
Pertama (PP)
·
Lomba Donor Darah ( DORAS)
·
Lomba Ayo Siaga Bencana ( ASB )
·
Remaja Sehat Peduli Sesama ( RSPS)
·
Lomba Cerdas
Cermat Tangkas (CCT)
·
Teknologi Tepat Guna (TTG)
·
Lomba Pasang
Bongkar Tenda (PBT)
b.
Lomba Tambahan
terdiri dari:
·
Pentas Seni dan Yel- Yel (PENSI dan Yel-Yel)
·
Penilaian Camp
2. Bentuk lomba adalah
traveling dan non traveling
3. Lomba traveling terdiri dari lomba PP, Doras dan ASB
4. Lomba nontraveling adalah
lomba TTG, PBT, CCT, RSPS, Penilaian Camp dan pensi dan yel-yel
5. Lomba traveling terdiri
dari 8 peserta.
6. Lomba ini memperebutkan Trophy bergilir untuk juara
umum dari PMI Daerah JATIM,
BAB V
Pelaksana
Pasal 7
1.
Panitia Pelaksana
kegiatan ini adalah KSR-PMI Unit STAIN Tulungagung
2.
Sekretariat BAKTI
PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur ini berkedudukan di markas KSR-PMI unit STAIN
Tulungagung, Jl. Mayor Sujadi Timur No. 46, Plosokandang, Tulungagung.
CP :Teguh (08563321173), Lifa (085730133181)
dan Naily (085649157828) pada jam kerja
pukul 08.00-15.00 WIB, pada hari Senin-Jumat (khusus No HP sewaktu-waktu diluar
jam kerja)
BAB VI
Peserta
Pasal 8
1.
Peserta adalah
anggota PMR Wira Se-Jawa Timur
2.
Peserta yang
mengikuti lomba adalah peserta yang terdaftar secara sah di panitia
3.
Apabila ternyata
suatu tim di dalam mengikuti lomba mempergunakan peserta diluar yang terdaftar
atau tidak memenuhi persyaratan diatas, maka tim tersebut di diskualifikasi
4.
Melengkapi administrasi
Pasal 9
Ketentuan
peserta BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur
1.
Setiap sekolah
dapat mengirimkan maksimal sebanyak 2 (dua)
tim
2.
Setiap tim
terdiri dari 12 orang peserta inti dan 2 peserta cadangan ( Putra/Putri/Campuran )
3.
Peserta cadangan hanya boleh menggantikan peserta inti
bila terjadi hal yang mendesak ( sakit, kecelakaan, dll) dengan ijin panitia
dan dengan terlebih dahulu konfirmasi 2 x 10 menit ke panitia sebelum kegiatan
perlombaan dimulai.
4.
Setiap tim boleh
didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang Pembina atau Pelatih
5.
Setiap tim
diwajibkan membawa peralatan lomba sendiri kecuali yang sudah disediakan
panitia
6.
Setiap anggota
tim harus berseragam dengan bedge/ tanda PMR
7.
Seluruh keperluan
peserta (konsumsi, angkutan, tenda, pakaian, kesehatan dll) ditanggung sendiri oleh peserta, panitia hanya menyediakan sarana MCK dan air bersih
untuk masak
8.
Peserta
diwajibkan mengikuti rangkaian kegiatan spontanitas dan persahabatan yang
diselenggarakan panitia
9.
Peserta BAKTI
PRAJA V Tingkat Wira 2013 diwajibkan
istirahat di tenda masing-masing yang telah ditentukan panitia
10.
Setiap peserta
diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai kepalangmerahan, kemanusian,
persaudaraan dan sportifitas antara peserta dengan peserta, peserta dengan
panitia maupun peserta dengan masyarakat sekitar
Pasal 10
Ketentuan
peserta pengganti
1.
Dalam hal ini
peserta yang berhak menggantikan adalah peserta yang terdaftar di panitia
2.
Dalam hal ini
pergantian sebelum tim tersebut melakukan lomba, pimpinan tim harus melapor
selambat-lambatnya 2X10 Menit sebelum tim tersebut melakukan lomba
Pasal 11
1. Batas maksimal tim adalah 30 tim, apabila melebihi kuota maka akan
dilakukan seleksi pada waktu TM 1 dengan materi yang di ujikan adalah PP dan Gerakan
Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2. Peserta yang ikut seleksi adalah peserta yang
telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Bakti Praja V Tingkat Wira se Jawa
Timur.
3. Peserta seleksi adalah perwakilan maksimal 2
orang dari masing-masing tim
4. Tim yang berhak mengikuti serangkaian lomba
BAKTI PRAJA V adalah tim yang mendapat peringkat 1-30
5. Tim yang tidak lolos, biaya pendaftaran di
kembalikan.
BAB VII
Evakuasi
Pasal 12
1.
Peserta dianggap
evakuasi apabila:
a.
Tidak berada di
lokasi perkemahan
b.
Peralatan lomba
tidak berada di perkemahan
2.
Evakuasi dan
tempat evakuasi harus se- izin panitia
3.
Evakuasi tanpa
se-izin panitia akan dikenakan sanksi berupa potongan nilai maksimum 5% dari
nilai total masing-masing lomba bagi tim tersebut
BAB VIII
Pendaftaran
Pasal 13
1.
Pendaftaran sah
apabila formulir resmi pendaftaran dengan segala kelengkapannya diterima
panitia
2.
Kelengkapan ketentuan administrasi
peserta adalah sebagai berikut:
ü Uang pendaftaran Rp. 250.000,- (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) per tim
ü Surat keterangan dari Kepala Sekolah sebagai tanda
bukti diri anggota PMR
ü Surat keterangan izin mengikuti lomba dari Kepala
Sekolah
ü Foto copy Kartu Tanda
Anggota PMR yang masih berlaku 1 lembar
ü Melengkapi formulir
pendaftaran
ü
Menyerahkan pas
photo warna terbaru (6 bulan terakhir) dengan ukuran 3X4 sebanyak 6 (enam)
lembar setiap personal tim (satu lembar ditempelkan pada formulir pendaftaran)
dan pembina atau pelatih sebanyak 4 (empat) lembar
ü
Memenuhi
syarat-syarat anggota PMR Wira antara lain:
ü Aktif dikegiatan PMR sekolah
ü Dalam keadaan sehat
ü Mempunyai jiwa sportif, semangat tinggi dan berbakti
ü Memiliki Kartu Tanda
Anggota PMR
3.
Pendaftaran
dibuka mulai diterimanya ketentuan ini sampai tanggal 15 Agustus 2013 mulai pukul 08.00-5.00 WIB (bagi yang langsung datang kesekretariat), khusus
tanggal 15 Agustus
2013
pendaftaran dan kelengkapan pendaftaran maksimal pukul 08.00 WIB
4.
Bagi yang melalui
Contact Person kelengkapan diserahkan paling lambat tanggal 15 Agustus 2013 maksimal pukul 08.00 WIB
5. Technical meeting I (TM I) dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2013 di aula utama STAIN
Tulungagung pukul 08.00 WIB
BAB IX
Penentuan
Pemenang Lomba
Pasal 14
1.
Sistem penilaian
tiap – tiap lomba diatur tersendiri pada ketentuan teknis lomba
2.
Penilaian
diberikan atas hasil – hasil yang dicapai, dan terbukti dari perlombaan dan jawaban
pertanyaan yang ada
Pasal 15
Yang
berhak dinyatakan sebagai pemenang lomba adalah sebagai berikut :
- Pemenang / juara dari tiap - tiap lomba diatur pada ketentuan teknis lomba .
- Juara umum BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 adalah tim yang mengumpulkan nilai terbanyak/tertinggi dari nilai grade total seluruh lomba (PP, PBT, RSPS, ASB, CCT, TTG, PENSI, penilaian camp dan DORAS)
- Apabila terdapat 2 tim atau lebih mengumpulkan nilai sama, maka penentuan juara umum BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 berdasarkan juara lomba Pertolongan Pertama (PP) .
- Pemenang/juara ditetapkan dan diumumkan oleh panitia (dewan juri) pada acara penutupan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013
- Keputusan Dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
BAB X
Juri
Pasal 16
1.
Yang menjadi
juri Bakti Praja Wira V adalah anggota PMI baik dari tingkat Kabupaten maupun provinsi, alumni KSR, yang
sudah bersertifikat atau seseorang yang ahli di bidangnya.
BAB XI
Penghargaan
Pasal 17
1.
Setiap peserta, pembina/pelatih yang telah
terdaftar berhak mendapatkan piagam penghargaan
2.
Setiap nomor pemenang berhak mendapatkan
trophy tetap beserta piagam penghargaan
3.
Trophy bergilir menjadi trophy tetap apabila
suatu tim dapat menjadi juara umum 3X (tiga kali) berturut-turut dengan tingkat
perlombaan yang sama
BAB XII
Protes
Pasal 18
1.
Pengajuan protes
hanya menyangkut persyaratan dan status peserta
2.
Protes secara
kolektif tidak dibenarkan
3.
Protes tidak
sesuai dengan prosedur dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,-
BAB XIII
Gangguan Perlombaan
Pasal 19
1.
Yang dimaksud
dengan gangguan perlombaan adalah halangan diluar kekuasaan panitia yang
memungkinkan perlombaan tidak dapat dilanjutkan, baik bersifat sementara
ataupun permanen pada setiap lomba
2.
Apabila gangguan
bersifat sementara seperti hujan dan sebagainya terjadi pada saat perlombaan
berlangsung, maka panitia akan menentukan bahwa perlombaan akan dilanjutkan
atau tidak, setelah mengadakan beberapa pertimbangan dan menunggu setelah
gangguan tersebut selama 2X10 menit. Lanjutan dari lomba yang ditunda,
dilaksanakan sesuai dengan lomba yang belum diselesaikan
3. Apabila gangguan bersifat permanen (misal : bencana
dsb) sebelum perlombaan berlangsung, maka pelaksanaan perlombaan dibatalkan dan
uang pendaftaran dikembalikan setelah
dipotong 50% sebagai biaya administrasi
4. Bila gangguan bersifat permanen terjadi pada saat perlombaan berlangsung, maka
pelaksanaan lomba dibatalkan dan uang pendaftaran tidak dikembalikan
BAB XIV
Diskualifikasi
Pasal 20
Diskualifikasi
dikenakan kepada :
1.
Peserta/pembina/pelatih
tidak menaati atau melanggar ketentuan lomba
2.
Peserta
bertengkar atau berselisih dengan peserta lain atau dengan petugas
perlombaan/panitia sebelum, sesudah dan selama perlombaan berlangsung
3.
Peserta selama
pelaksanaan lomba bekerjasama dengan pihak lain atau pihak ketiga selain
anggota
4.
Peserta bertindak
merugikan peserta lain sebelum, selama dan sesudah perlombaan berlangsung
5.
Peserta membawa
atau menggunakan senjata api/tangan (kecuali alat masak dan peralatan lomba),
minum-minuman keras, obat terlarang, membuat kekacauan dsb
BAB XV
Tata Tertib Perlombaan
Pasal 21
1.
Setiap lomba
dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2.
2X10 menit
sebelum pelaksanaan lomba pimpinan tim harus melaporkan kepada panitia akan
kesiapannya
3.
Pemberangkatan
peserta dilakukan dengan cara panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang
waktu 1 (satu) menit
4.
Apabila dalam
ayat tiga tidak dipenuhi, tim didiskualifikasi
5.
Selain tim yang
berlomba dilarang keluar dari lokasi perkemahan kecuali mendapat izin dari
panitia
6.
Yang boleh
mengikuti tim yang sedang berlomba hanya satu orang Pembina/Pelatih/Peninjau
tim yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Mendapat izin
dari panitia
b.
Tidak boleh
bekerjasama dengan tim yang sedang berlomba
c.
Memakai tanda
yang telah ditentukan panitia
7.
Apabila pada ayat
5 dan 6 tidak ditaati, baik atas nama perorangan atau anggota tim maka tim yang
bersangkutan didiskualifikasi
8.
Pada setiap
perlombaan semua peserta diwajibkan memakai seragam dengan atribut PMR dan
memakai tanda peserta yang disediakan panitia
BAB XVI
Ketentuan Umum
Pasal 22
1.
Dengan
mendaftarkan diri peserta dianggap mengerti dan patuh pada peraturan yang
termuat dalam peraturan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se Jawa Timur.
2.
Peserta
bertanggung jawab sendiri atas semua yang dialami selama mengikuti lomba
termasuk semua akibat dengan pihak ketiga
3.
Peserta tidak
boleh menuntut apapun kepada panitia segala akibat dari semua hal yang
diakibatkan pada point 2 (dua)
4.
Peserta lomba TTG bukanlah
peserta lomba CCT dan lomba PBT
5.
Peserta lomba RSPS bukanlah peserta PENSI
6.
Panitia berhak
menghentikan tim yang sedang berlomba, jika tim membahayakan atau merugikan
baik tim sendiri maupun pada tim/peserta yang lain
7.
Peserta harus
menjaga kebersihan atau tidak merusak lomba
8.
Selambat-lambatnya
pukul 22.30 WIB peserta harus sudah beristirahat (masuk tenda) dan tidak
berbuat keramaian/kegaduhan yang mengganggu peserta lain
9.
Peserta atau
Pembina putra dilarang berada diarena tenda putri atau sebaliknya setelah pukul
22.30 WIB kecuali atas izin panitia
10. Untuk mendapatkan nomor urut peserta dan nomor kapling tenda dilaksanakan technical meeting
11. Peserta yang tidak datang
pada saat technical meeting, dianggap mengerti dan sepakat dengan hasil
technical meeting.
12. Peserta diwajibkan mengikuti upacara pembukaan dan
penutupan BAKTI PRAJA V 2013 se Jawa Timur pada tempat dan tanggal yang telah ditentukan
BAB XVII
Ketentuan Traveling
Pasal 23
1.
Semua peserta lomba traveling memakai seragam dengan atribut PMR dan
memakai tanda peserta yang telah disediakan panitia
2.
Peserta berkumpul ke tempat lokasi yang telah di sediakan panitia
3.
Peserta wajib datang ke lokasi lomba 10 menit sebelum acara di mulai
4.
Sesuai dengan nomor timnnya bergerak menuju pos-pos yang mencakup bidang
Pertolongan Pertama, Ayo Siaga Bencana dan DORAS
5.
Batas waktu untuk mengerjakan tugas di tiap pos adalah 15 menit
BAB XVIII
Peraturan Pengganti
Pasal 24
1.
Panitia berhak
mengganti peraturan ini bila terjadi keadaan memaksa atau dianggap perlu
2.
Hal-hal yang
tidak atau belum diatur dalam peraturan perlombaan akan ditentukan kemudian
secara khusus oleh panitia
3.
Keputusan-keputusan
tentang peraturan tambahan dan perubahan akan diadakan secara sirkulasi yang
benar kepada peserta
NILAI GRADE LOMBA
UNTUK PENENTUAN JUARA UMUM
|
NO
|
JENIS
LOMBA
|
JUARA
I
|
JUARA
II
|
JUARA
III
|
|
1
|
PP
|
5
|
4
|
3
|
|
2
|
DORAS
|
4
|
3
|
2
|
|
3
|
ASB
|
4
|
3
|
2
|
|
4
|
RSPS
|
4
|
3
|
2
|
|
5
|
TTG
|
4
|
3
|
2
|
|
6
|
CCT
|
4
|
3
|
2
|
|
7
|
PBT
|
4
|
3
|
2
|
|
8
|
PENSI DAN
YEL-YEL
|
3
|
2
|
1
|
|
9
|
PENILAIAN CAMP
|
3
|
2
|
1
|
PETUNJUK
TEKNIS DAN PELAKSANAAN
LOMBA
KREASI DAN PRESTASI PALANG MERAH REMAJA
BAKTI
PRAJA V TINGKAT WIRA 2013
Se- Jawa
Timur
- LOMBA PERTOLONGAN PERTAMA (PP)
Pasal 1
Ketentuan
peserta
1.
Peserta yang diperbolehkan mengikuti lomba Pertolongan Pertama (PP)
adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V
tingkat Wira 2013.
2.
Peserta lomba Pertolongan Pertama (PP) masing-masing terdiri dari 8 orang dengan 6 orang praktek dan 2 orang
mengejakan tes tulis ( Putra/Putri/Campuran) dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang
komandan regu
b. Seorang
wakil komandan
c.
Seorang anggota A
d. Seorang
anggota B
e.
Seorang anggota C
f.
Seorang pasien
g.
2 orang melaksanakan tes tulis
3.
Komposisi tim Pertolongan Pertama (pelaku PP praktek
dan tes tulis) ditentukan oleh panitia melalui undian kecuali pasien
4.
Peserta lomba Pertolongan Pertama (PP) hanya boleh bekerja sama
dengan peserta dalam regu tersebut
Pasal 2
Peralatan
dan Perlengkapan
1.
Semua peserta Pertolongan Pertama (PP) memakai
seragam dengan atribut PMR dan memakai tanda peserta yang disediakan panitia
2.
Setiap regu membawa alat tulis menulis
3.
Peserta membawa peralatan
a. Bendera
Palang Merah 1
buah
b. Tongkat
1 buah
c.
Bidai standart 1
set
d. Tas PP
berisi obat-obatan dan peralatan lengkap dengan rincian sebagai berikut :
4.Tidak diperkenankan menggunakan peralatan
selain tersebut diatas
5. Tandu disediakan oleh
panitia.
Pasal 3
Materi
Lomba
1.
Materi lomba Pertolongan Pertama (PP) sesuai
dengan pedoman PP WIRA 2008 keluaran PMI Pusat
2.
Adapun materi-materi yang dilombakan yaitu:
|
Ø
Anatomi dan faal tubuh dasar
Ø
Penilaian penderita /korban
Ø
Perdarahan dan syok
Ø
Cidera jaringan lunak
Ø
Cidera sistem otot rangka
|
Ø
Pembidaian dan Pembalutan
Ø
Luka bakar
Ø
Evakuasi/pemindahan penderita
Ø
Kedaruratan Medis
|
Pasal 4
Teknis
Pelaksanaan Lomba
POS TES TULIS :
§ Pada
pos ini setiap tim diwakili oleh 2 orang
§ Setiap
tim akan menjawab 75 soal
§ Format
soal Multiple Choice Question dan bersifat tertutup
§ Waktu
pelaksanaan maksimal 15 menit
§ Materi
soal sekitar Pertolongan Pertama (PP)
POS
PEMERIKSAAN TAS PP :
Pada pos ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan isi
tas PP yang akan digunakan pada waktu perlombaan.
§ Apabila
perlengkapan regu yang dibawa melebihi ketentuan, maka akan disita oleh
panitia, dan apabila kurang dari ketentuan akan mengurangi nilai
§ Waktu
pengecekan peralatan PP maksimal 10 menit
POS MEDIS
1.
Peserta melakukan praktek
2.
Juri aktif
3.
Peserta Pos PP 6 orang (5 penolong+1 pasien)
(Pembagian tugas di undi pada saat lomba
kecuali pasien)
4.
Proses pelaksanaan:
a. Tim memasuki Pos Medis
b. Peserta menghadap juri
c. Penghormatan dan laporan
d. Pelaksanaan:
1). Penilaian korban
2). Penanganan cidera
3). Pemeriksaan berkala
4). Pelaporan
5). Evakuasi
e. Laporan selesai
f. Waktu 15 menit
g. Evaluasi nilai
5.
Format penilaian terbuka
Pasal 5
Sistem
Penilaian Lomba
1.
Penilaian diberikan atas hasil yang dicapai
pada pos medis, tes tulis dan
cek peralatan.
2.
Prioritas Pertolongan Pertama dengan cepat dan
tepat
3.
Keterampilan, kekompakan dan kerjasama tim
Pasal 6
Pemenang
Lomba
1.
Pemenang lomba adalah tim yang mengumpulkan
nilai total tertinggi dari semua rangkaian lomba PP
2.
Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang
sama, maka penentuan pemenang berdasarkan nilai yang diraih pada pos medis
Pasal 7
Aturan
Tambahan
1.
Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau
kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini
akan ditentukan kemudian secara khusus
- LOMBA PASANG BONGKAR TENDA (PBT)
Pasal 1
Ketentuan
Peserta
1.
Tim PBT adalah peserta yang telah terdaftar
secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V 2013 se Jawa Timur
2.
1 tim lomba PBT terdiri dari 7 (tujuh) orang
Putra/Putri/Campuran
Pasal 2
Tenda dan Perlengkapan
1.
Tenda yang digunakan dalam lomba adalah tenda
dinding/tenda regu dengan berpedoman pada Pedoman Pasang Bongkar Tenda penerbit
MARKAS BESAR PMI pusat tahun 1999
2.
Peralatan tenda disediakan oleh panitia, adapun
peralatan sebagai berikut:
|
a.
|
Tenda
|
1 buah
|
|
e.
|
Tali utama
|
4 buah
|
|
b.
|
Tiang Utama
|
2 buah
|
|
f.
|
Tali samping
|
20
buah
|
|
c.
|
Tiang Samping
|
20
buah
|
|
g.
|
Pasak
|
24
buah
|
|
d.
|
Blandar
|
1 buah
|
|
h.
|
Palu
|
2 buah
|
Pasal 3
Petunjuk
Pelaksanaan
I.
Sebelum Pelaksanaan
1. 10(sepuluh)
menit sebelum pelaksanaan seluruh Tim sudah berkumpul di lapangan untuk
mendapatkan sedikit pengarahan dari panitia/juri, dan panitia akan melakukan 3
(tiga) kali panggilan dengan selang waktu 3 (tiga) menit, apabila setelah 3
(tiga) kali panggilan peserta tiap tim belum datang, maka dianggap tidak
mengikuti lomba PBT.
2. Pengundian
nomor tim lomba dilakukan pada saat daftar ulang oleh komandan masing-masing tim/perwakilan
3. Tim yang
belum mendapat giliran akan dikarantina dengan dipandu oleh panitia
4. Selama
karantina peserta dilarang berkomunikasi dengan pihak lain
II.
Ketika Pelaksanaan
1. Tim yang
mendapat giliran memasuki lapangan dengan berbaris menghadap juri
2. Komandan
lapor kepada juri bahwa tim telah siap untuk menerima tugas. Juri memberi
kesempatan kepada tim untuk melakukan cek peralatan selama 3 (tiga) menit
3. Setelah
cek peralatan, komandan lapor kepada juri tentang kesiapan peralatan dan
apabila telah siap, langsung mendirikan dengan aba-aba dari juri
4. Batas
waktu pendirian tenda maksimal 15 (lima belas) menit, apabila sampai 15 (lima
belas) menit proses pendirian belum selesai maka akan langsung dihentikan dan
kemudian diserahkan kepada dewan juri untuk dilakukan penilaian,
5. Perlombaan dimulai ketika ada aba-aba dari juri dan
dihentikan ketika komandan lapor
6. Posisi palu berada di
dalam tenda
7. Pembongkaran
tenda dilakukan ketika ada aba-aba dari juri, dengan batas waktu pembongkaran 5
(lima) menit
8. Ketika pembongkaran
peralatan tidak boleh dilempar dan ditendang
9. Peserta dilarang merusak peralatan dan perlengkapan
lomba Pasang Bongkar Tenda (PBT) yang telah disediakan panitia
10. Apabila
point ke-8 terjadi maka nilai total PBT dikurangi 10 (sepuluh) point dan
memperbaiki kerusakan pada peralatan PBT
11. Peralatan
yang sudah dirapikan diletakkan di tempat yang telah disediakan
12. Setelah
dilakukan penilaian, peserta dipersilahkan meninggalkan lapangan/ kembali ke
tenda masing-masing
Pasal 4
Penilaian
Aspek
penilaian sudah dimulai sejak pertama kali Tim memasuki lapangan, adapun
kriteria penilaian sebagai berikut:
a. Kerapian, ketepatan, dan kekuatan tenda
b. Kecepatan
c. Kekompakan dan kerjasama tim
d. Keselamatan tenda dan personil
Pasal 5
Pemenang
Lomba
1.
Pemenang lomba Pasang Bongkar Tenda (PBT)
adalah tim yang mendapat akumulasi nilai paling tinggi
2.
Apabila terdapat kesamaan nilai maka pemenang
akan diambil dari nilai kecepatan
Pasal 6
Aturan
Tambahan
1.
Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau
kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini
akan ditentukan kemudian secara khusus
- LOMBA CERDAS CERMAT TANGKAS (CCT)
Pasal 1
Ketentuan
Peserta
1.
Peserta yang diperbolehkan mengikuti lomba
Cerdas Cermat Tangkas (CCT) adalah peserta yang telah terdaftar secara sah
dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira
2.
Peserta lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) memakai
seragam dengan atribut Palang Merah dan memakai tanda peserta yang telah
ditentukan oleh panitia
3.
Peserta lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT)
terdiri dari 3 (tiga) orang Putra/Putri/Campuran
4.
Peserta membawa alat tulis lengkap
5.
Peserta yang memasuki babak final membawa alat
praktek PP lengkap
Pasal 2
Format
Lomba
1.
Tes tanya jawab
2.
Praktek
Yang
telah disesuaikan dengan materi yang diujikan dan mengacu pada petunjuk teknis
dan pelaksanaan lomba
Pasal 3
Materi
yang Diujikan
1.
Pertolongan Pertama (PP) yang meliputi:
|
Ø
Anatomi dan faal tubuh dasar
Ø
Penilaian penderita /korban
Ø
Perdarahan dan syok
Ø
Cidera jaringan lunak
Ø
Cidera sistem otot rangka
|
Ø
Pembidaian dan Pembalutan
Ø
Luka bakar
Ø
Evakuasi/pemindahan penderita
Ø
Kedaruratan Medis
|
2.
Ayo Siaga Bencana(ASB)
3.
Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
4.
Pendidikan Remaja Sebaya(PRS)
5.
RemajaSehat Peduli Sesama(RSPS)
6.
DORAS
7.
Pengetahuan Umum
Pasal 4
Teknis
Pelaksanaan Lomba
1.
Peserta lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT)
mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang sudah ditetapkan oleh
panitia
2.
Panggilan dilakukan 10 (sepuluh ) menit sebelum pelaksanaan lomba dimulai dan peserta
harus berkumpul di tempat perlombaan
3.
Apabila sampai 3 (tiga) kali panggilan peserta
yang bersangkutan tidak juga datang ke tempat perlombaan, maka peserta tersebut
didiskualifikasi
4.
Ketika melaksanakan lomba Cerdas Cermat Tangkas
(CCT) peserta dilarang berkomunikasi dengan pihak luar, baik peserta satu tim
maupun dengan tim lain
5.
Peserta harus mematuhi petunjuk teknis lomba
Cerdas Cermat Tangkas (CCT) sesuai dengan kesepakatan saat Technical Meeting
6.
Lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) terdiri dari 3(tiga) babak,
yaitu:
ü Babak
Penyisihan
ü Babak Semifinal
ü Babak
Final
7.
Babak penyisihan terdiri dari 2 tahap, yaitu:
ü Kelompok
ü Adu
Cepat
8.
Babak semifinal terdiri dari 2 tahap, yaitu
ü Kelompok
ü Adu
Cepat
9.
Babak final terdiri dari 4 tahap, yaitu:
ü Kelompok
ü Lemparan
ü Adu
Cepat
ü Praktek
Pasal 5
Petunjuk
Pelaksanaan
1.
Tim yang sudah terdaftar akan mengikuti babak
penyisihan sesuai dengan pasal 4 (empat) ayat 7 (tujuh)
2.
Dari hasil babak penyisihan akan diambil 6 tim
untuk mengikuti babak semifinal
3.
Dari babak semifinal di ambil 3 tim untuk mengikuti babak
final
4.
Babak final terdiri dari 4 (empat) tahap sesuai dengan pasal 4 (empat) ayat 8
(delapan)
Pasal 6
Pelaksanaan
Tahap Kelompok
1.
Dari setiap tim
akan ditunjuk 1 orang sebagai juru bicara dan berada ditengah
2.
Setiap tim diberi pertanyaan yang telah
disiapkan
3.
Setiap peserta akan diberi waktu 10
(sepuluh) detik untuk berfikir dan
berdiskusi
4.
Pertanyaan hanya boleh dijawab oleh juru bicara
dari masing-masing tim
5.
Jika jawaban benar, maka diberi nilai 100
(seratus) dan jika salah dikurangi 25 (dua puluh lima)
6.
Peserta baru boleh menjawab setelah soal selesai
dibacakan
7.
Pada babak penyisihan, jika pertanyaan tidak
bisa dijawab oleh tim yang ditunjuk, maka pertanyaan dilempar ke tim lain dan
hanya dilempar 1 (satu) kali
8.
Jika pertanyaan lemparan tersebut dapat dijawab
dengan benar maka diberi nilai 50 (lima puluh )
9.
Jawaban yang diperoleh dari pihak ketiga
dibatalkan dan tidak ada pertanyaan pengganti
Pasal 7
Pelaksanaan Praktek
1.
Pelaksanaan praktek hanya pada pelaksanaan PP
dan hanya diberikan pada babak final
2.
Soal praktek diberikan diantara soal-soal pada
tahap kelompok
3.
Penilaian diberikan secara akumulasi baik dari
kecepatan, ketepatan, kekompakan, dan kerapian
Pasal 8
Pelaksanaan
Tahap Lemparan
1.
Tahap lemparan diberikan hanya pada babak final
2.
Sebelum pelaksanaan lomba peserta akan mendapat
pengarahan dari panitia
3.
Setiap tim diberikan pertanyaan wajib, yang
diberikan secara bergilir
4.
Jika jawaban benar diberikan nilai 100
(seratus) jika jawaban salah tidak mendapatkan nilai
5.
Jika tidak bisa dijawab maka pertanyaan akan
dilempar 1 (satu) kali ke tim lain
6.
Jika pertanyaan lemparan tersebut dapat dijawab
dengan benar maka diberi nilai 50 ( lima puluh )
Pasal 9
Pelaksanaan
Tahap Adu Cepat
1.
Sebelum pelaksanaan lomba, peserta mendapatkan
pengarahan dari panitia
2.
Setiap tim diberi identitas lampu berwarna yang
berbeda-beda
3.
Kesempatan menjawab akan diberikan kepada tim
yang lampunya menyala lebih dahulu dan bel bersuara lebih dahulu
4.
Peserta akan diberi waktu 10 (sepuluh) detik
untuk berfikir dan berdiskusi
5.
Apabila lampu atau bel dari salah satu tim
menyala maka pertanyaan akan dihentikan dan tim yang bersangkutan harus
menjawab setelah ditunjuk juri
6.
Setiap jawaban yang benar diberi nilai 100
(seratus) dan jika salah dikurangi 50 (lima puluh)
7.
Pertanyaan yang gagal dijawab tidak ada pertanyaan
pengganti
8.
Jawaban yang diperoleh dari tim lain
dibatalkan dan tidak ada pertanyaan pengganti
9.
Pertanyaan boleh dijawab oleh setiap personil
tim yang ditunjuk
Pasal 10
Pemenang
Lomba
1.
Pemenang lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT)
adalah tim yang mengumpulkan nilai total tertinggi
2.
Apabila ada 2 (dua) tim atau lebih yang
mendapatkan nilai total sama, maka penentuan pemenang dengan cara memberi 1
(satu) pertanyaan untuk dijawab tim yang bersangkutan dengan cara adu cepat
Pasal 11
Aturan
Tambahan
1.
Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau
kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini
akan ditentukan kemudian secara khusus
- LOMBA DONOR DARAH SISWA (DORAS)
Pasal 1
Ketentuan
Peserta
1.
Peserta yang diperbolehkan mengikuti lomba Donor Darah Siswa
(Doras) adalah peserta yang telah
terdaftar secara sah dalam kepanitian
BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013
2.
Peserta lomba Donor Darah Siswa (Doras) adalah perwakilan dari
masing-masing tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran
3.
Peserta lomba Donor Darah Siswa (Doras) hanya boleh bekerjasama
dengan rekan 1 timnya
Pasal 2
Bentuk
dan Materi Lomba
1.
Bentuk lomba Donor Darah Siswa (Doras) berupa “kampanye pelaksanaan donor darah (bersifat
persuasif)”
2.
Adapun media kampanye berdasarkan kreatifitas peserta.
3.
Peserta wajib menyerahkan resume sebanyak 3 eksemplar, maksimal pada saat
TM 2
Pasal 3
Media
1.
Semua media
kampanye dan peralatan yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing
tim kecuali LCd dan Proyektor
2.
Media dan
peralatan yang dibutuhkan disiapkan sebelim memasuki karantina
Pasal 4
Teknis
Pelaksanaan Lomba
1.
Peserta lomba Donor Darah Siswa (Doras) mengikuti lomba sesuai
jadwal pelaksanaan lomba yang sudah ditetapkan oleh panitia
2.
Peserta harus mematuhi tata tertib lomba Donor Darah Siswa
(Doras) yang telah ditentukan oleh
panitia
3.
Tiap peserta lomba Donor Darah Siswa (Doras) menjabarkan kampanye yang telah disiapkan.
4.
Waktu penampilan maksimal 15
(lima belas) menit dengan rincian:
Ø
10 (sepuluh) menit untuk kampanye
Ø
5 (lima) menit untuk tanya
jawa
5.
Jika
peserta melanggar tata tertib maka total nilai akan dikurangi 20 (dua puluh)
poin
Pasal 5
Kriteria Penilaian
1.
Isi Kampanye
2.
Penyampaian Kampanye
3.
Tanya Jawab
4.
Ketepatan Waktu
5.
Kreativitas
6.
Kekompakan
Pasal 6
Pemenang
Lomba
1.
Pemenang lomba Donor Darah
Siswa (Doras) adalah tim
yang mendapatkan skor tertinggi dan telah disepakati dewan juri
2.
Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang
sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan penyampaian kampanye.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan
ini
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan
kemudian secara khusus
- TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG)
Pasal 1
Ketentuan
Peserta
1.
Peserta
lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah anggota PMR Wira yang telah
terdaftar secara sah dalam kepanitian BAKTI PRAJA WIRA V 2013 se-Jawa Timur.
2.
Peserta lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) wajib
memakai seragam dengan atribut PMR dan memakai tanda peserta yang telah
diberikan panitia.
3.
Peserta lomba Teknologi Tepat Guna (TTG)
terdiri dari 2 (dua) orang
Putra/Putri/Campuran.
Pasal 2
Aturan
dan Perlengkapan
1.
Bahan baku yang akan digunakan dalam perlombaan
disiapkan sendiri oleh peserta.
2.
Peserta membawa alat tulis menulis.
3.
Durasi perlombaan adalah 60 menit untuk merakit alat
dan maksimal 10 menit untuk presentasi dan tanya jawab dengan juri.
4.
Menyertakan lampiran yang sudah dibendel,
lampiran tersebut berisi:
a.
Nama alat yang diciptakan
b.
Latar belakang pembuatan alat
c.
Fungsi alat
d.
Bahan yang digunakan dalam pembuatan alat
e.
Kronologi perangkaian alat
f.
Anggaran biaya yang dibutuhkan untuk merangkai
alat tersebut
Pasal 3
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.
Peserta wajib datang ke
lokasi lomba 10 menit sebelum lomba
dimulai.
2.
Apabila sampai 3 (tiga) kali panggilan peserta yang bersangkutan
tidak juga datang ke tempat perlombaan, maka peserta tersebut didiskualifikasi.
3.
Peserta mulai merakit alat setelah ada aba-aba dari juri.
4.
Selama perlombaan berlangsung peserta dilarang meninggalkan area
lomba kecuali mendapat izin dari panitia.
5.
Peserta wajib menghentikan segala bentuk kegiatan jika waktu telah
berakhir.
6.
Pengerjaan alat yang di bawa tidak boleh melebihi dari 25 %.
7.
Jika peserta melanggar tata tertib maka total nilai akan dikurangi
20 (dua puluh) poin.
Pasal 4
Kriteria
Penilaian
1.
Ketepatgunaan alat
2.
Kemudahan untuk mendapatkan bahan yang akan
digunakan
3.
Kesederhanaan dalam merangkai alat
4.
Kecepatan waktu perangkaian
5.
Isi lampiran
6.
Presentasi materi
7.
Kerapian dan kebersihan alat
8.
Keunikan bentuk alat yang diciptakan
Pasal 5
Pemenang
Lomba
1.
Pemenang lomba Teknologi Tepat Guna (TTG)
adalah tim yang mengumpulkan nilai total tertinggi dan terbukti dari alat yang
diciptakan.
2.
Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih
memiliki nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan
ketepatgunaan alat.
Pasal 6
Aturan
Tambahan
1.
Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau
kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini
akan ditentukan kemudian secara khusus
- AYO SIAGA BENCANA (ASB)
Pasal 1
KetentuanPeserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti lomba Ayo Siaga Bencana adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA WIRA V 2013 se Jawa Timur
2.
Peserta lomba
Ayo Siaga Bencana adalah perwakilan dari masing-masing tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran
3.
Peserta lomba
Ayo Siaga Bencana hanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim tersebut
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.
Semua peralatan dan perlengkapan
yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim (kecuali LCD dan proyektor disediakan panitia)
2.
Peralatan dan perlengkapan disiapkan sebelum memasuki karantina dan tidak diijinkan menambah peralatan
Pasal 3
Bentuk dan Materi Lomba
1.
Bentuk lomba
Ayo Siaga Bencana berupa“ Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana”
2.
Adapun materi lomba yaitu:
a. Banjir
b. Longsor
c. Gempa Bmi
d. Tsunami
e. Kebakaran
3.
Materi lomba
Ayo Siaga Bencana sesuai dengan buku pedoman Ayo Siaga Bencana Wira 2008 keluaran PMI Pusat
4.
Menyertakan resume yang berisi materi dan
media yang akan digunakan pada saat penyampaian materi sebanyak 3 eksemplar
Pasal 4
Teknik Pelaksanaan Lomba
1.
Pengumpulan
resume Ayo Siaga Bencana dilakukan pada saat TM II di kesekretariatan
2.
Peserta lomba
Ayo Siaga Bencana mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang sudah ditetapkan oleh panitia
3.
Peserta harus mematuhi tata tertib lomba
Ayo Siaga Bencana yang telah ditentukan oleh panitia
4.
Tiap peserta lomba
Ayo Siaga Bencana menjabarkan materi yang telah disiapkan
5.
Waktu penampilan maksimal
15 (lima belas) menit, dengan rincian 10 menit perkenalan dan presentasi dan 5 menit untuk tanya
jawab dan penutup
6.
Jika peserta melanggar tata tertib maka
total nilai akan dikurangi 20 (duapuluh) poin
Pasal 5
KriteriaPenilaian
1.
Penguasaan materi
2.
Kreatifitas
3.
Tanya jawab
4.
Kekompakan
5.
Ketepatan waktu
Pasal 6
PemenangLomba
1.
Pemenang Ayo
Siaga Bencana adalah tim
yang mendapatkan skor tertinggi
2.
Apabila terdapat
2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan penguasaan materi
Pasal 7
AturanTambahan
1.
Dalam keadaan memaksa,
panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia
- REMAJA SEHAT PEDULI SESAMA (RSPS )
Pasal 1
KetentuanPeserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti lomba Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) adalah peserta
yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA WIRA V 2013 se Jawa Timur
2.
Peserta lomba
Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) adalah perwakilan dari masing-masing tim
yang terdiri dari 1 (satu) orang Putra/Putri
Pasal 2
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.
Bentuk lomba Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS)
berupa menulis essay
2.
Materi lomba Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) sesuai dengan buku pedoman Remaja Sehat Peduli Sesama
(RSPS) 2008 keluaran PMI Pusat
3.
Penulisan essay Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) dilakukan di tempat lomba
4.
Aturan menulis essay
a.
Panjang essay 500-1000 kata
b.
Essay yang ditulis terdiri dari: Paragraf pengantar, paragraf isi,
dan paragraf penutup
c.
Tulisan menggunakan Bahasa Indonesia dan EYD, boleh menggunakan
bahasa lain sebagai pendukung
5.
Pada babak penyisihan diambil 10
peserta dengan point tertinggi untuk mengikuti
babak final
6.
Adapun teknis babak final adalah
sebagai berikut :
a. Peserta melakukan presentasi essay yang telah
ditulis pada babak penyisihan
b. Waktu presentasi per peserta selama maksimal
10 menit dan 5menit untuk Tanya jawab dengan juri
Pasal 3
Perlengkapan
1. Peserta hanya boleh menggunakan kertas folio
yang telah disediakan oleh panitia
2. Peserta membawa alat tulis lain yang
dibutuhkan, untuk bolpoint berwarna biru
Pasal 4
Kriteria penilaian
Babak penyisihan:
1.
Kesesuaian isi essay dengan materi yang ditentukan
2.
Ketepatan penggunaan tata bahasa
Babak
final
- Pengusaan materi
- Penyampaian (penampilan)
- Ketepatan waktu
- Tanya jawab
Pasal 5
Pemenang Lomba
1. Pemenang lomba Remaja Sehat Peduli Sesama
(RSPS) adalah tim yang masuk babak final dan memiliki point tertinggi dan telah
disepakati dewan juri
2. Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih
memiliki nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan
penguasaan materi
Pasal 6
AturanTambahan
- Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
- Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panita
- LOMBA PENTAS SENI DAN YEL-YEL
Pasal 1
Ketentuan
Umum
1.
Peserta Lomba Pentas Seni (Pensi) dan Yel-yel adalah
Peserta yang terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira
2013
2.
Seni
yang ditampilkan adalah seni yang tidak membahayakan diri sendiri dan orang
lain
3.
Penampilan Pentas Seni (Pensi) dan Yel-Yel
tidak diperkenankan mengandung unsur SARA atau yang bersifat menjelekkan pihak
tertentu
4.
Menjaga Kesopanan
5.
Ditampilkan minimal 2 (dua) orang
6.
Peralatan yang akan digunakan untuk pentas seni
disiapkan sendiri oleh peserta
7.
Tema Pentas seni adalah Kesenian tradisional,
Modern, atau Kemanusiaan
8.
Penampilan pentas seni sesuai dengan tema
9.
Penampilan pentas seni bisa berupa Drama, Tari,
Nyanyi dan lain-lain
10. Peserta
yang akan menampilkan pentas seni harus menampilkan yel-yelnya terlebih dahulu
11. Waktu
Penampilan Pentas Seni dan Yel-Yel adalah 10 menit tiap tim
12. Urutan
Pementasan Sesuai dengan nomer tim
13. Maksimal pada saat registrasi
ulang peserta harus sudah menyetorkan judul pementasan.
14. Maksimal 60 menit sebelum pelaksanaan
lomba peserta harus menyerahkan
peralatan pentas (Kaset CD dsb) kepada panitia.
Pasal 2
Kriteria
Penilaian
1.
Kreatifitas
2.
Kekompakan
3.
Ketepatan waktu
4.
Kostum
5.
Penampilan
Pasal 3
Pemenang
Lomba
1.
Pemenang
lomba Pentas Seni dan Yel-yel adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi
dan telah disepakati dewan juri
2.
Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih
memiliki nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan
Kreatifitas
Pasal 4
AturanTambahan
1. Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia
- LOMBA PENILAIAN CAMP
Pasal 1
Ketentuan
Umum
1.
Tenda peserta adalah tenda yang digunakan
peserta selama kegiatan BAKTI PRAJA V dan tidak melebihi kapling yang
disediakan panitia
2.
Penilaian dilakukan 1 kali dalam 24 jam
3.
Penilaian
dilakukan secara spontanitas dan acak
Pasal 2
Kriteria
Penilaian
1.
Ruang Depan Tenda
Ø
Ruang Tamu (kerapian, kebersihan, Hiasan dan
Kelengkapan)
2.
Ruang Belakang Tenda
Ø
Kerapian dan kebersihan
3.
Lingkungan Tenda
Ø
Hiasan (Gapura, Pagar, Jemuran, Tempat Sepatu,
Bendera merah putih, PMR dan PMI)
Ø
Kebersihan
4.
Tenda
5.
Sikap
Pasal 3
Pemenang
Lomba
1.
Pemenang
lomba penilaian camp adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi dan
telah disepakati dewan juri
2.
Jika terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki
nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan Lingkungan
Tenda
Pasal 4
AturanTambahan
- Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
- Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia
Tulungagung,
Mengetahui
|
Ketua Panitia
(____________________________)
|
Perwakilan Peserta
(____________________________)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar