Senin, 13 Mei 2013


PERATURAN UMUM
LOMBA KREASI DAN  PRESTASI PALANG MERAH REMAJA
(BAKTI PRAJA) V TINGKAT WIRA 2013 SE-JAWA TIMUR
KSR-PMI UNIT STAIN TULUNGAGUNG


BAB I
PENDAHULUAN
Kegiatan Lomba Kreasi dan  Prestasi Palang Merah Remaja (BAKTI PRAJA) V Tingkat Wira 2013 se Jawa Timur merupakan pengembangan lomba-lomba PMR sebelumnya yang dilaksanakan setiap 2 tahun sekali . Pelaksanaan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 diatur dalam bab-bab berikut

BAB II
Nama, Waktu dan Tempat
Pasal 1
Kegiatan ini dinamakan Lomba Kreasi dan  Prestasi Palang Merah Remaja (BAKTI PRAJA) V  Tingkat Wira 2013 se Jawa Timur.
Pasal 2
1. BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013se jawa Timur  dilaksanakan pada tanggal 27-30  Juni 2013
2. Selambat-lambatnya tanggal 27 Juni  2013  pukul 10.00 WIB peserta sudah dilokasi lomba dan pukul 12.00 WIB perkemahan siap di tempat yang disediakan panitia
Pasal 3
BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur dilaksanakan di Kampus STAIN Tulungagung

BAB III
Tema, Maksud dan Tujuan
Pasal 4
Tema kegiatan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur  adalah Dengan Semangat Berkompetensi Untuk Mempererat Rasa Kemanusiaan Dan Persaudaraan “
Pasal 5
1. Melatih dan meningkatkan materi-materi kepalangmerahan yang telah disampaikan di sekolah masing-masing
2. Menanamkan dan melestarikan nilai-nilai kepalangmerahan kepada kader PMR Wira
3. Mempererat, memupuk, memperluas rasa persahabatan dan persaudaraan sesama anggota PMR Wira

BAB IV
Macam-Macam Lomba
Pasal 6
1. Macam lomba dalam BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur adalah
a.       Lomba Inti terdiri dari :
·         Lomba Pertolongan Pertama (PP)
·         Lomba Donor Darah ( DORAS)
·         Lomba Ayo Siaga Bencana ( ASB )
·         Remaja Sehat Peduli Sesama ( RSPS)
·         Lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT)
·         Teknologi Tepat Guna (TTG)
·         Lomba Pasang Bongkar Tenda (PBT)

b.       Lomba Tambahan terdiri dari:
·         Pentas Seni dan Yel- Yel (PENSI dan Yel-Yel)
·         Penilaian Camp
2. Bentuk lomba adalah traveling dan  non traveling
3. Lomba traveling  terdiri dari lomba PP, Doras dan ASB
4. Lomba nontraveling adalah lomba TTG, PBT, CCT, RSPS, Penilaian Camp dan pensi dan yel-yel
5. Lomba traveling terdiri dari 8 peserta.
6. Lomba ini memperebutkan Trophy bergilir untuk juara umum dari PMI Daerah JATIM,
BAB V
Pelaksana
Pasal 7
1. Panitia Pelaksana kegiatan ini adalah KSR-PMI Unit STAIN Tulungagung
2. Sekretariat BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur ini berkedudukan di markas KSR-PMI unit STAIN Tulungagung, Jl. Mayor Sujadi Timur No. 46, Plosokandang, Tulungagung.
CP :Teguh (08563321173), Lifa (085730133181) dan Naily (085649157828) pada jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB (khusus No HP sewaktu-waktu diluar jam kerja)

BAB VI
Peserta
Pasal 8
1. Peserta adalah anggota PMR Wira Se-Jawa Timur
2. Peserta yang mengikuti lomba adalah peserta yang terdaftar secara sah di panitia
3. Apabila ternyata suatu tim di dalam mengikuti lomba mempergunakan peserta diluar yang terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan diatas, maka tim tersebut di diskualifikasi
4. Melengkapi administrasi

Pasal 9
Ketentuan peserta BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur
1. Setiap sekolah dapat mengirimkan maksimal sebanyak 2 (dua)  tim
2. Setiap tim terdiri dari 12 orang peserta inti dan 2 peserta cadangan ( Putra/Putri/Campuran )
3. Peserta cadangan hanya boleh menggantikan peserta inti bila terjadi hal yang mendesak ( sakit, kecelakaan, dll) dengan ijin panitia dan dengan terlebih dahulu konfirmasi 2 x 10 menit ke panitia sebelum kegiatan perlombaan dimulai.
4. Setiap tim boleh didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang Pembina atau Pelatih
5. Setiap tim diwajibkan membawa peralatan lomba sendiri kecuali yang sudah disediakan panitia
6. Setiap anggota tim harus berseragam dengan bedge/ tanda PMR
7. Seluruh keperluan peserta (konsumsi, angkutan, tenda, pakaian, kesehatan dll) ditanggung sendiri oleh peserta, panitia hanya menyediakan sarana MCK dan air bersih untuk masak
8. Peserta diwajibkan mengikuti rangkaian kegiatan spontanitas dan persahabatan yang diselenggarakan panitia
9. Peserta BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 diwajibkan istirahat di tenda masing-masing yang telah ditentukan panitia
10.    Setiap peserta diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai kepalangmerahan, kemanusian, persaudaraan dan sportifitas antara peserta dengan peserta, peserta dengan panitia maupun peserta dengan masyarakat sekitar

Pasal 10
Ketentuan peserta pengganti
1. Dalam hal ini peserta yang berhak menggantikan adalah peserta yang terdaftar di panitia
2. Dalam hal ini pergantian sebelum tim tersebut melakukan lomba, pimpinan tim harus melapor selambat-lambatnya 2X10 Menit sebelum tim tersebut melakukan lomba
Pasal 11
1.     Batas maksimal tim adalah 30  tim, apabila melebihi kuota maka akan dilakukan seleksi pada waktu TM 1 dengan materi yang di ujikan adalah PP dan Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2.     Peserta yang ikut seleksi adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Bakti Praja V Tingkat Wira se Jawa Timur.
3.     Peserta seleksi adalah perwakilan maksimal 2 orang dari masing-masing tim
4.     Tim yang berhak mengikuti serangkaian lomba BAKTI PRAJA V adalah tim yang mendapat peringkat 1-30
5.     Tim yang tidak lolos, biaya pendaftaran di kembalikan.

BAB VII
Evakuasi
Pasal 12
1. Peserta dianggap evakuasi apabila:
a. Tidak berada di lokasi perkemahan
b. Peralatan lomba tidak berada di perkemahan
2. Evakuasi dan tempat evakuasi harus se- izin panitia
3. Evakuasi tanpa se-izin panitia akan dikenakan sanksi berupa potongan nilai maksimum 5% dari nilai total masing-masing lomba bagi tim tersebut

BAB VIII
Pendaftaran
Pasal 13
1. Pendaftaran sah apabila formulir resmi pendaftaran dengan segala kelengkapannya diterima panitia
2. Kelengkapan ketentuan administrasi peserta adalah sebagai berikut:
ü  Uang pendaftaran Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah) per tim
ü  Surat keterangan dari Kepala Sekolah sebagai tanda bukti diri anggota PMR
ü  Surat keterangan izin mengikuti lomba dari Kepala Sekolah
ü  Foto copy Kartu Tanda Anggota PMR yang masih berlaku 1 lembar
ü  Melengkapi formulir pendaftaran
ü  Menyerahkan pas photo warna terbaru (6 bulan terakhir) dengan ukuran 3X4 sebanyak 6 (enam) lembar setiap personal tim (satu lembar ditempelkan pada formulir pendaftaran) dan pembina atau pelatih sebanyak 4 (empat) lembar
ü  Memenuhi syarat-syarat anggota PMR Wira antara lain:
ü  Aktif dikegiatan PMR sekolah
ü  Dalam keadaan sehat
ü  Mempunyai jiwa sportif, semangat tinggi dan berbakti
ü  Memiliki Kartu Tanda Anggota PMR

3. Pendaftaran dibuka mulai diterimanya ketentuan ini sampai tanggal 15 Juni 2013 mulai pukul 08.00-15.00 WIB (bagi yang  langsung datang kesekretariat), khusus tanggal 15 Juni 2013 pendaftaran dan kelengkapan pendaftaran maksimal pukul 08.00 WIB
4. Bagi yang melalui Contact Person kelengkapan diserahkan paling lambat tanggal 15 Juni 2013 maksimal pukul 08.00 WIB
5. Technical meeting I (TM I) dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2013 di aula utama STAIN Tulungagung pukul 08.00 WIB

BAB IX
Penentuan  Pemenang Lomba
Pasal 14
1. Sistem penilaian tiap – tiap lomba diatur tersendiri pada ketentuan teknis lomba
2. Penilaian diberikan atas hasil – hasil yang dicapai, dan terbukti dari perlombaan dan jawaban pertanyaan yang  ada
Pasal 15
Yang berhak dinyatakan sebagai pemenang lomba adalah sebagai berikut :
  1. Pemenang / juara dari tiap - tiap lomba diatur pada ketentuan teknis lomba .
  2. Juara umum BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 adalah tim yang mengumpulkan nilai terbanyak/tertinggi dari nilai grade total seluruh lomba (PP, PBT, RSPS, ASB, CCT, TTG, PENSI, penilaian camp dan DORAS)
  3. Apabila terdapat 2 tim atau lebih mengumpulkan nilai sama, maka penentuan juara umum BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 berdasarkan juara lomba Pertolongan Pertama (PP) .
  4. Pemenang/juara ditetapkan dan diumumkan oleh panitia (dewan juri) pada acara penutupan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013
  5. Keputusan Dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
BAB X
Juri
Pasal 16
1.     Yang menjadi juri Bakti Praja Wira V adalah anggota PMI baik dari tingkat  Kabupaten maupun provinsi, alumni KSR, yang sudah bersertifikat atau seseorang yang ahli di bidangnya.





BAB XI
Penghargaan
Pasal 17
1.  Setiap peserta, pembina/pelatih yang telah terdaftar berhak mendapatkan piagam penghargaan
2.  Setiap nomor pemenang berhak mendapatkan trophy tetap beserta piagam penghargaan
3.  Trophy bergilir menjadi trophy tetap apabila suatu tim dapat menjadi juara umum 3X (tiga kali) berturut-turut dengan tingkat perlombaan yang sama

BAB XII
Protes
Pasal 18
1. Pengajuan protes hanya menyangkut persyaratan dan status peserta
2. Protes secara kolektif tidak dibenarkan
3. Protes tidak sesuai dengan prosedur dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,-


BAB XIII
Gangguan Perlombaan
Pasal 19
1. Yang dimaksud dengan gangguan perlombaan adalah halangan diluar kekuasaan panitia yang memungkinkan perlombaan tidak dapat dilanjutkan, baik bersifat sementara ataupun permanen pada setiap lomba
2. Apabila gangguan bersifat sementara seperti hujan dan sebagainya terjadi pada saat perlombaan berlangsung, maka panitia akan menentukan bahwa perlombaan akan dilanjutkan atau tidak, setelah mengadakan beberapa pertimbangan dan menunggu setelah gangguan tersebut selama 2X10 menit. Lanjutan dari lomba yang ditunda, dilaksanakan sesuai dengan lomba yang belum diselesaikan
3. Apabila gangguan bersifat permanen (misal : bencana dsb) sebelum perlombaan berlangsung, maka pelaksanaan perlombaan dibatalkan dan uang  pendaftaran dikembalikan setelah dipotong 50% sebagai biaya administrasi
4. Bila gangguan bersifat permanen terjadi  pada saat perlombaan berlangsung, maka pelaksanaan lomba dibatalkan dan uang pendaftaran tidak dikembalikan

BAB XIV
Diskualifikasi
Pasal 20
Diskualifikasi dikenakan kepada :
1. Peserta/pembina/pelatih tidak menaati atau melanggar ketentuan lomba
2. Peserta bertengkar atau berselisih dengan peserta lain atau dengan petugas perlombaan/panitia sebelum, sesudah dan selama perlombaan berlangsung
3. Peserta selama pelaksanaan lomba bekerjasama dengan pihak lain atau pihak ketiga selain anggota
4. Peserta bertindak merugikan peserta lain sebelum, selama dan sesudah perlombaan berlangsung
5. Peserta membawa atau menggunakan senjata api/tangan (kecuali alat masak dan peralatan lomba), minum-minuman keras, obat terlarang, membuat kekacauan dsb

BAB XV
Tata Tertib Perlombaan
Pasal 21
1. Setiap lomba dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. 2X10 menit sebelum pelaksanaan lomba pimpinan tim harus melaporkan kepada panitia akan kesiapannya
3. Pemberangkatan peserta dilakukan dengan cara panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 1 (satu) menit
4. Apabila dalam ayat tiga tidak dipenuhi, tim didiskualifikasi
5. Selain tim yang berlomba dilarang keluar dari lokasi perkemahan kecuali mendapat izin dari panitia
6. Yang boleh mengikuti tim yang sedang berlomba hanya satu orang Pembina/Pelatih/Peninjau tim yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mendapat izin dari panitia
b. Tidak boleh bekerjasama dengan tim yang sedang berlomba
c.  Memakai tanda yang telah ditentukan panitia
7. Apabila pada ayat 5 dan 6 tidak ditaati, baik atas nama perorangan atau anggota tim maka tim yang bersangkutan didiskualifikasi
8. Pada setiap perlombaan semua peserta diwajibkan memakai seragam dengan atribut PMR dan memakai tanda peserta yang disediakan panitia

BAB XVI
Ketentuan Umum
Pasal 22
1. Dengan mendaftarkan diri peserta dianggap mengerti dan patuh pada peraturan yang termuat dalam peraturan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se Jawa Timur.
2. Peserta bertanggung jawab sendiri atas semua yang dialami selama mengikuti lomba termasuk semua akibat dengan pihak ketiga
3. Peserta tidak boleh menuntut apapun kepada panitia segala akibat dari semua hal yang diakibatkan pada point 2 (dua)
4. Peserta lomba TTG  bukanlah peserta lomba CCT dan lomba PBT
5. Peserta lomba RSPS bukanlah peserta PENSI
6. Panitia berhak menghentikan tim yang sedang berlomba, jika tim membahayakan atau merugikan baik tim sendiri maupun pada tim/peserta yang lain
7. Peserta harus menjaga kebersihan atau tidak merusak lomba
8. Selambat-lambatnya pukul 22.30 WIB peserta harus sudah beristirahat (masuk tenda) dan tidak berbuat keramaian/kegaduhan yang mengganggu peserta lain
9. Peserta atau Pembina putra dilarang berada diarena tenda putri atau sebaliknya setelah pukul 22.30 WIB kecuali atas izin panitia
10.                Untuk mendapatkan nomor urut peserta dan nomor kapling tenda dilaksanakan technical meeting
11.                Peserta yang tidak datang pada saat technical meeting, dianggap mengerti dan sepakat dengan hasil technical meeting.
12.                Peserta diwajibkan mengikuti upacara pembukaan dan penutupan BAKTI PRAJA V 2013 se Jawa Timur pada tempat dan tanggal yang telah ditentukan

BAB XVII
Ketentuan Traveling
Pasal 23
1.     Semua peserta lomba traveling memakai seragam dengan atribut PMR dan memakai tanda peserta yang telah disediakan panitia
2.     Peserta berkumpul ke tempat lokasi yang telah di sediakan panitia
3.     Peserta wajib datang ke lokasi lomba 10 menit sebelum acara di mulai
4.     Sesuai dengan nomor timnnya bergerak menuju pos-pos yang mencakup bidang Pertolongan Pertama, Ayo Siaga Bencana dan DORAS
5.     Batas waktu untuk mengerjakan tugas di tiap pos adalah 15 menit



BAB XVIII
Peraturan Pengganti
Pasal 24
1. Panitia berhak mengganti peraturan ini bila terjadi keadaan memaksa atau dianggap perlu
2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam peraturan perlombaan akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia
3. Keputusan-keputusan tentang peraturan tambahan dan perubahan akan diadakan secara sirkulasi yang benar kepada peserta















NILAI GRADE LOMBA
UNTUK PENENTUAN JUARA UMUM

NO
JENIS LOMBA
JUARA I
JUARA II
JUARA III
1
PP
5
4
3
2
DORAS
4
3
2
3
ASB
4
3
2
4
RSPS
4
3
2
5
TTG
4
3
2
6
CCT
4
3
2
7
PBT
4
3
2
8
PENSI DAN YEL-YEL
3
2
1
9
PENILAIAN CAMP
3
2
1




PETUNJUK TEKNIS DAN PELAKSANAAN
LOMBA KREASI DAN PRESTASI PALANG MERAH REMAJA
BAKTI PRAJA V TINGKAT WIRA 2013
Se- Jawa Timur

  1. LOMBA PERTOLONGAN PERTAMA (PP)
Pasal 1
Ketentuan peserta
1.       Peserta yang diperbolehkan mengikuti lomba Pertolongan Pertama (PP) adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V tingkat Wira 2013.
2.       Peserta lomba Pertolongan Pertama (PP) masing-masing terdiri dari 8  orang  dengan 6 orang praktek dan 2 orang mengejakan tes tulis ( Putra/Putri/Campuran) dengan susunan sebagai berikut:
a.       Seorang komandan regu
b.       Seorang wakil komandan
c.        Seorang anggota A
d.       Seorang anggota B
e.        Seorang anggota C
f.        Seorang pasien
g.        2 orang melaksanakan tes tulis
3.       Komposisi tim Pertolongan Pertama (PP)   ditentukan oleh panitia melalui undian kecuali pasien
4.       Peserta lomba Pertolongan Pertama (PP) hanya boleh bekerja sama dengan peserta dalam regu tersebut

Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.       Semua peserta Pertolongan Pertama (PP) memakai seragam dengan atribut PMR dan memakai tanda peserta yang disediakan panitia
2.       Setiap regu membawa alat tulis menulis
3.       Peserta membawa peralatan
a.       Bendera Palang Merah                                                             1 buah
b.       Tongkat                                                                                       1 buah
c.        Bidai standart                                                                             1 set (7 buah)
d.       Tas PP berisi obat-obatan dan peralatan lengkap dengan rincian sebagai berikut :
*       Kasa gulung  4cm x 4m                                                         6 buah
*       Kasa gulung  6 cm x 4m                                                        6 buah
*       Kasa steril hydrophil                                                               1 pak
*       Kapas 25 gram                                                                        1 bks
*       Plaster ukuran sedang                                                            1 rol
*       Gunting                                                                                      1 buah
*       Revanol (100 ml)                                                                   1 botol
*       Alkohol 70 %                                                                           1 botol
*       Cairan anti septic (15 ml)                                                      1 botol
*       Tablet penawar nyeri                                                             1 strip
*       Kapas lidi                                                                                  12 batang
*       Peniti                                                                                          1 lusin
*       Pinset                                                                                         1 buah
*       Kartu riwayat penderita (disediakan panitia)                    1 buah
*       Mitela                                                                                        12 buah
*       Selimut                                                                                      1 buah
*       Kantong plastik                                                                       2 buah
*       Senter /penlight                                                                        1 buah
*       Masker                                                                                      5 buah
*       Sarung tangan lateks                                                              5 pasang
*       Koran                                                                                         1 lembar
*       Air mineral 600 ml                                                                  1 botol
*       Bantalan kasa                                                                         3 buah
*       Tensimeter                                                                                1 buah
*       Stetoscope                                                                                               1 buah
*       Catatan isi tas PP                                                                    1 lembar
*       Bulpoint                                                                                   2 buah
*       Termometer                                                                              1 buah
4.Tidak diperkenankan menggunakan peralatan selain tersebut diatas
5. Tandu disediakan oleh panitia.

Pasal 3
Materi Lomba
1.          Materi lomba Pertolongan Pertama (PP) sesuai dengan pedoman PP WIRA 2008 keluaran PMI Pusat
2.          Adapun materi-materi yang dilombakan yaitu:

Ø  Anatomi dan faal tubuh dasar
Ø  Penilaian penderita /korban
Ø  Perdarahan dan syok
Ø  Cidera jaringan lunak
Ø  Cidera sistem otot rangka
Ø  Pembidaian dan Pembalutan
Ø  Luka bakar
Ø  Evakuasi/pemindahan penderita
Ø  Kedaruratan Medis

Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Lomba
POS TES TULIS :
§  Pada pos ini setiap tim diwakili oleh 2 orang
§  Setiap tim akan menjawab 75 soal
§  Format soal Multiple Choice Question dan bersifat tertutup
§  Waktu pelaksanaan maksimal 15 menit
§  Materi soal sekitar Pertolongan Pertama (PP)


POS PEMERIKSAAN TAS PP :
Pada pos ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan isi tas PP yang akan digunakan pada waktu perlombaan.
§   Apabila perlengkapan regu yang dibawa melebihi ketentuan, maka akan disita oleh panitia, dan apabila kurang dari ketentuan akan mengurangi nilai
§   Waktu pengecekan peralatan PP maksimal 10 menit

POS MEDIS
1. Peserta  melakukan praktek
2. Juri aktif
3. Peserta Pos PP 6 orang (5 penolong+1 pasien)
   (Pembagian tugas di undi pada saat lomba  kecuali pasien)
4. Proses pelaksanaan:
   a. Tim memasuki Pos Medis
   b. Peserta menghadap juri
   c. Penghormatan dan laporan
   d. Pelaksanaan:
        1). Penilaian korban
        2). Penanganan cidera
        3). Pemeriksaan berkala
        4). Pelaporan
        5). Evakuasi
   e. Laporan selesai
f. Waktu 15 menit
g. Evaluasi nilai
5. Format penilaian terbuka
Pasal 5
Sistem Penilaian Lomba
1.     Penilaian diberikan atas hasil yang dicapai pada pos medis, tes tulis dan cek peralatan.
2.     Prioritas Pertolongan Pertama dengan cepat dan tepat
3.     Keterampilan, kekompakan dan kerjasama tim
Pasal 6
Pemenang Lomba
1.     Pemenang lomba adalah tim yang mengumpulkan nilai total tertinggi dari semua rangkaian lomba PP
2.     Apabila terdapat 2 (dua)  tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka penentuan pemenang berdasarkan nilai yang diraih pada pos medis
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.       Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus



  1. LOMBA PASANG BONGKAR TENDA (PBT)
Pasal 1

Ketentuan Peserta
1.       Tim PBT adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V 2013 se Jawa Timur
2.       1 tim lomba PBT terdiri dari 7 (tujuh) orang Putra/Putri/Campuran dengan 1 orang komandan

Pasal 2

Tenda dan Perlengkapan
1.       Tenda yang digunakan dalam lomba adalah tenda dinding/tenda regu dengan berpedoman pada Pedoman Pasang Bongkar Tenda penerbit MARKAS BESAR PMI pusat tahun 1999
2.       Peralatan tenda disediakan oleh panitia, adapun peralatan sebagai berikut:

a.
Tenda
1 buah

e.
Tali utama
4 buah
b.
Tiang Utama
2 buah

f.
Tali samping
20 buah
c.
Tiang Samping
20 buah

g.
Pasak
24 buah
d.
Blandar
1 buah

h.
Palu
2 buah

Pasal 3
Petunjuk Pelaksanaan
I.        Sebelum Pelaksanaan

1.       10(sepuluh) menit sebelum pelaksanaan seluruh Tim sudah berkumpul di lapangan untuk mendapatkan sedikit pengarahan dari panitia/juri, dan panitia akan melakukan 3 (tiga) kali panggilan dengan selang waktu 3 (tiga) menit, apabila setelah 3 (tiga) kali panggilan peserta tiap tim belum datang, maka dianggap tidak mengikuti lomba PBT.
2.       Pengundian nomor tim lomba dilakukan pada saat technical meeting 1  oleh komandan masing-masing tim/perwakilan
3.       Tim yang belum mendapat giliran akan dikarantina dengan dipandu oleh panitia
4.       Selama karantina peserta dilarang berkomunikasi dengan pihak lain

II.      Ketika Pelaksanaan

1.       Tim yang mendapat giliran memasuki lapangan dengan berbaris menghadap juri
2.       Komandan lapor kepada juri bahwa tim telah siap untuk menerima tugas. Juri memberi kesempatan kepada tim untuk melakukan cek peralatan selama 3 (tiga) menit
3.       Setelah cek peralatan, komandan lapor kepada juri tentang kesiapan peralatan dan apabila telah siap, langsung mendirikan dengan aba-aba dari juri
4.       Batas waktu pendirian tenda maksimal 15 (lima belas) menit, apabila sampai 15 (lima belas) menit proses pendirian belum selesai maka akan langsung dihentikan dan kemudian diserahkan kepada dewan juri untuk dilakukan penilaian,
5.       Perlombaan  dimulai ketika ada aba-aba dari juri dan dihentikan ketika komandan lapor
6.       Posisi palu berada di dalam tenda
7.       Pembongkaran tenda dilakukan ketika ada aba-aba dari juri, dengan batas waktu pembongkaran 5 (lima) menit
8.       Ketika pembongkaran peralatan tidak boleh dilempar dan ditendang
9.        Peserta dilarang merusak peralatan dan perlengkapan lomba Pasang Bongkar Tenda (PBT) yang telah disediakan panitia
10.    Apabila point ke-8 terjadi maka nilai total PBT dikurangi 10 (sepuluh) point dan memperbaiki kerusakan pada peralatan PBT
11.    Peralatan yang sudah dirapikan diletakkan di tempat yang telah disediakan
12.    Setelah dilakukan penilaian, peserta dipersilahkan meninggalkan lapangan/ kembali ke tenda masing-masing

Pasal 4
Penilaian
Aspek penilaian sudah dimulai sejak pertama kali Tim memasuki lapangan, adapun kriteria penilaian sebagai berikut:
a.  Kerapian, ketepatan, dan kekuatan tenda
b.  Kecepatan
c.   Kekompakan dan kerjasama tim
d.  Keselamatan tenda dan personil
Pasal 5

Pemenang Lomba
1.       Pemenang lomba Pasang Bongkar Tenda (PBT) adalah tim yang mendapat akumulasi nilai paling tinggi
2.       Apabila terdapat kesamaan nilai maka pemenang akan diambil dari nilai kecepatan
Pasal 6

Aturan Tambahan
1.       Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus


  1. LOMBA CERDAS CERMAT TANGKAS (CCT)
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.       Peserta yang diperbolehkan mengikuti lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira
2.       Peserta lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) memakai seragam dengan atribut Palang Merah dan memakai tanda peserta yang telah ditentukan oleh panitia
3.       Peserta lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) terdiri dari 3 (tiga) orang Putra/Putri/Campuran
4.       Peserta membawa alat tulis lengkap
5.       Peserta yang memasuki babak final membawa alat praktek PP lengkap
Pasal 2
Format Lomba
1.       Tes tanya jawab
2.       Praktek
Yang telah disesuaikan dengan materi yang diujikan dan mengacu pada petunjuk teknis dan pelaksanaan lomba
Pasal 3
Materi yang Diujikan
1.       Pertolongan Pertama (PP) yang meliputi:

Ø  Anatomi dan faal tubuh dasar
Ø  Penilaian penderita /korban
Ø  Perdarahan dan syok
Ø  Cidera jaringan lunak
Ø  Cidera sistem otot rangka
Ø  Pembidaian dan Pembalutan
Ø  Luka bakar
Ø  Evakuasi/pemindahan penderita
Ø  Kedaruratan Medis


2.       Ayo Siaga Bencana(ASB)
3.       Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
4.       Pendidikan Remaja Sebaya(PRS)
5.       RemajaSehat Peduli Sesama(RSPS)
6.       DORAS
7.       Pengetahuan Umum
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.       Peserta lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang sudah ditetapkan oleh panitia
2.       Panggilan dilakukan 10 (sepuluh ) menit  sebelum pelaksanaan lomba dimulai dan peserta harus berkumpul di tempat perlombaan
3.       Apabila sampai 3 (tiga) kali panggilan peserta yang bersangkutan tidak juga datang ke tempat perlombaan, maka peserta tersebut didiskualifikasi
4.       Ketika melaksanakan lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) peserta dilarang berkomunikasi dengan pihak luar, baik peserta satu tim maupun dengan tim lain
5.       Peserta harus mematuhi petunjuk teknis lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) sesuai dengan kesepakatan saat Technical Meeting
6.       Lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) terdiri dari 3(tiga) babak, yaitu:
ü  Babak Penyisihan
ü  Babak Semifinal
ü  Babak Final
7.       Babak penyisihan terdiri dari 2 tahap, yaitu:
ü  Kelompok
ü  Adu Cepat
8.       Babak semifinal terdiri dari 2 tahap, yaitu
ü  Kelompok
ü  Adu Cepat
9.       Babak final terdiri dari 4 tahap, yaitu:
ü  Kelompok
ü  Lemparan
ü  Adu Cepat
ü  Praktek
Pasal 5
Petunjuk Pelaksanaan
1.       Tim yang sudah terdaftar akan mengikuti babak penyisihan sesuai dengan pasal 4 (empat) ayat 7 (tujuh)
2.       Dari hasil babak penyisihan akan diambil 6 tim untuk mengikuti babak semifinal
3.       Dari babak semifinal di ambil 3 tim untuk mengikuti babak final
4.       Babak final terdiri dari 4 (empat) tahap sesuai dengan pasal 4 (empat) ayat 8 (delapan)
Pasal 6
Pelaksanaan Tahap Kelompok
1.       Dari setiap tim  akan ditunjuk 1 orang sebagai juru bicara dan berada ditengah
2.       Setiap tim diberi pertanyaan yang telah disiapkan
3.       Setiap peserta akan diberi waktu 10 (sepuluh)  detik untuk berfikir dan berdiskusi
4.       Pertanyaan hanya boleh dijawab oleh juru bicara dari masing-masing tim
5.       Jika jawaban benar, maka diberi nilai 100 (seratus) dan jika salah dikurangi 25 (dua puluh lima)
6.       Peserta baru boleh menjawab setelah soal selesai dibacakan
7.       Pada babak penyisihan, jika pertanyaan tidak bisa dijawab oleh tim yang ditunjuk, maka pertanyaan dilempar ke tim lain dan hanya dilempar 1 (satu) kali
8.       Jika pertanyaan lemparan tersebut dapat dijawab dengan benar maka diberi nilai 50 (lima puluh )
9.       Jawaban yang diperoleh dari pihak ketiga dibatalkan dan tidak ada pertanyaan pengganti

Pasal 7
Pelaksanaan  Praktek
1.       Pelaksanaan praktek hanya pada pelaksanaan PP dan hanya diberikan pada babak final
2.       Soal praktek diberikan diantara soal-soal pada tahap kelompok
3.       Penilaian diberikan secara akumulasi baik dari kecepatan, ketepatan, kekompakan, dan kerapian
Pasal 8
Pelaksanaan Tahap Lemparan
1.       Tahap lemparan diberikan hanya pada babak final
2.       Sebelum pelaksanaan lomba peserta akan mendapat pengarahan dari panitia
3.       Setiap tim diberikan pertanyaan wajib, yang diberikan secara bergilir
4.       Jika jawaban benar diberikan nilai 100 (seratus) jika jawaban salah tidak mendapatkan nilai
5.       Jika tidak bisa dijawab maka pertanyaan akan dilempar 1 (satu) kali ke tim lain
6.       Jika pertanyaan lemparan tersebut dapat dijawab dengan benar maka diberi nilai 50 ( lima puluh )
Pasal 9
Pelaksanaan Tahap Adu Cepat
1.       Sebelum pelaksanaan lomba, peserta mendapatkan pengarahan dari panitia
2.       Setiap tim diberi identitas lampu berwarna yang berbeda-beda
3.       Kesempatan menjawab akan diberikan kepada tim yang lampunya menyala lebih dahulu dan bel bersuara lebih dahulu
4.       Peserta akan diberi waktu 10 (sepuluh) detik untuk berfikir dan berdiskusi
5.       Apabila lampu atau bel dari salah satu tim menyala maka pertanyaan akan dihentikan dan tim yang bersangkutan harus menjawab setelah ditunjuk juri
6.       Setiap jawaban yang benar diberi nilai 100 (seratus) dan jika salah dikurangi 50 (lima puluh)
7.       Pertanyaan yang gagal dijawab tidak ada pertanyaan pengganti
8.       Jawaban yang diperoleh dari tim lain dibatalkan dan tidak ada pertanyaan pengganti
9.       Pertanyaan boleh dijawab oleh setiap personil tim yang ditunjuk
Pasal 10
Pemenang Lomba
1.         Pemenang lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) adalah tim yang mengumpulkan nilai total tertinggi
2.         Apabila ada 2 (dua) tim atau lebih yang mendapatkan nilai total sama, maka penentuan pemenang dengan cara memberi 1 (satu) pertanyaan untuk dijawab tim yang bersangkutan dengan cara adu cepat

Pasal 11
Aturan Tambahan
1.         Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.         Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus


  1. LOMBA DONOR DARAH SISWA (DORAS)

Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti lomba Donor Darah Siswa (Doras)  adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam  kepanitian BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013
2.     Peserta lomba Donor Darah Siswa (Doras) adalah perwakilan dari masing-masing tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran
3.     Peserta lomba Donor Darah Siswa (Doras) hanya boleh bekerjasama dengan rekan 1 timnya
Pasal 2
Media
1.       Semua media kampanye dan peralatan yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim kecuali LCD dan proyektor
2.       Media dan peralatan yang dibutuhkan disiapkan sebelum memasuki karantina

Pasal 3
Bentuk dan Materi Lomba
1.       Bentuk lomba Donor Darah Siswa (Doras) berupa “kampanye pelaksanaan donor darah (bersifat persuasif)
2.       Adapun media kampanye berdasarkan kreatifitas peserta.
3.       Peserta wajib menyerahkan resume sebanyak 3 eksemplar, maksimal pada saat TM 2
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.       Peserta lomba Donor Darah Siswa (Doras) mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang sudah ditetapkan oleh panitia
2.       Peserta harus mematuhi tata tertib lomba Donor Darah Siswa (Doras)  yang telah ditentukan oleh panitia
3.       Tiap peserta lomba Donor Darah Siswa (Doras) menjabarkan kampanye yang telah disiapkan.
4.       Waktu  penampilan maksimal 15 (lima belas) menit dengan rincian:
Ø  10 (sepuluh) menit untuk kampanye
Ø  5 (lima) menit untuk tanya  jawa
5.      Jika peserta melanggar tata tertib maka total nilai akan dikurangi 20 (dua puluh) poin
Pasal 5
Kriteria Penilaian
1.       Isi Kampanye
2.       Penyampaian Kampanye
3.       Tanya Jawab
4.       Ketepatan Waktu
5.       Kreativitas
6.       Kekompakan
Pasal 6
Pemenang Lomba
1.       Pemenang  lomba Donor Darah Siswa (Doras) adalah  tim yang mendapatkan skor tertinggi dan telah disepakati panitia
2.       Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan penyampaian kampanye.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.       Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus

  1. TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG)

Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta  lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah anggota PMR Wira yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitian BAKTI PRAJA WIRA V 2013 se-Jawa Timur.
2.     Peserta lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) wajib memakai seragam dengan atribut PMR dan memakai tanda peserta yang telah diberikan panitia.
3.     Peserta lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) terdiri dari 2 (dua) orang  Putra/Putri/Campuran.

Pasal 2
Aturan dan Perlengkapan
1.     Bahan baku yang akan digunakan dalam perlombaan disiapkan sendiri oleh peserta.
2.     Peserta membawa alat tulis menulis.
3.     Durasi perlombaan adalah 60 menit untuk merakit alat  dan maksimal 10 menit untuk presentasi dan tanya jawab dengan juri.
4.     Menyertakan lampiran yang sudah dibendel, lampiran tersebut berisi:
a.       Nama alat yang diciptakan
b.       Latar belakang pembuatan alat
c.        Fungsi alat
d.       Bahan yang digunakan dalam pembuatan alat
e.        Kronologi perangkaian alat
f.        Anggaran biaya yang dibutuhkan untuk merangkai alat tersebut

Pasal 3
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.     Peserta wajib datang  ke lokasi lomba 10 menit sebelum acara dimulai.
2.     Apabila sampai 3 (tiga) kali panggilan peserta yang bersangkutan tidak juga datang ke tempat perlombaan, maka peserta tersebut didiskualifikasi.
3.     Peserta mulai merakit alat setelah ada aba-aba dari juri.
4.     Selama perlombaan berlangsung peserta dilarang meninggalkan area lomba kecuali mendapat izin dari panitia.
5.     Peserta wajib menghentikan segala bentuk kegiatan jika waktu telah berakhir.
6.     Pengerjaan alat yang di bawa tidak boleh melebihi dari 25 %.
7.     Jika peserta melanggar tata tertib maka total nilai akan dikurangi 20 (dua puluh) poin.
Pasal 4
Kriteria Penilaian
1.     Ketepatgunaan alat
2.     Kemudahan untuk mendapatkan bahan yang akan digunakan
3.     Kesederhanaan dalam merangkai alat
4.     Kecepatan waktu perangkaian
5.     Isi lampiran
6.     Presentasi materi
7.     Kerapian dan kebersihan alat
8.     Keunikan bentuk alat yang diciptakan
Pasal 5
Pemenang Lomba
1.     Pemenang lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah tim yang mengumpulkan nilai total tertinggi dan terbukti dari alat yang diciptakan.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan ketepatgunaan alat.

Pasal 6
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus


  1. AYO SIAGA BENCANA (ASB)
Pasal 1
KetentuanPeserta

1.       Peserta yang diperbolehkan mengikuti lomba Ayo Siaga Bencana adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA WIRA V 2013 se Jawa Timur
2.       Peserta lomba Ayo Siaga Bencana adalah perwakilan dari masing-masing tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran
3.       Peserta lomba Ayo Siaga Bencana hanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim tersebut
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan

1.       Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim (kecuali LCD dan proyektor disediakan panitia)
2.       Peralatan dan perlengkapan disiapkan sebelum memasuki karantina dan tidak diijinkan menambah peralatan

Pasal 3
Bentuk dan Materi Lomba

1.       Bentuk lomba Ayo Siaga Bencana berupa“ Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana”
2.       Adapun materi lomba yaitu:
Ø  Banjir
Ø  Longsor
Ø  GempaBumi
Ø  Tsunami
Ø  Kebakaran
3.       Materi lomba Ayo Siaga Bencana sesuai dengan buku pedoman Ayo Siaga Bencana Wira   2008 keluaran PMI Pusat
4.       Menyertakan  resume yang berisi materi dan media yang akan digunakan pada saat penyampaian materi sebanyak 3 eksemplar

Pasal 4
Teknik Pelaksanaan Lomba

1.       Pengumpulan resume Ayo Siaga Bencana dilakukan pada saat TM II di kesekretariatan
2.       Peserta lomba Ayo Siaga Bencana mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang sudah ditetapkan oleh panitia
3.       Peserta harus mematuhi tata tertib lomba Ayo Siaga Bencana yang telah ditentukan oleh panitia
4.       Tiap peserta lomba Ayo Siaga Bencana menjabarkan materi yang telah disiapkan
5.       Waktu penampilan maksimal 15 (lima belas) menit, dengan rincian 10 menit perkenalan dan presentasi dan 5 menit untuk tanya jawab dan penutup
6.       Jika peserta melanggar tata tertib maka total nilai akan dikurangi 20 (duapuluh) poin

Pasal 5
KriteriaPenilaian
1.       Penguasaan materi
2.       Kreatifitas
3.       Tanya jawab
4.       Kekompakan
5.       Ketepatan waktu
Pasal 6
PemenangLomba

1.       Pemenang Ayo Siaga Bencana adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi
2.       Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan penguasaan materi

Pasal 7
AturanTambahan

1.       Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia

  1. REMAJA SEHAT PEDULI SESAMA (RSPS )
Pasal 1
KetentuanPeserta

1.         Peserta yang diperbolehkan mengikuti lomba Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA WIRA V 2013 se Jawa Timur
2.         Peserta lomba Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) adalah perwakilan dari masing-masing tim yang terdiri dari 1 (satu) orang Putra/Putri
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.         Bentuk lomba Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) berupa menulis essay
2.         Materi lomba Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) sesuai dengan buku pedoman Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) 2008 keluaran PMI Pusat
3.         Penulisan essay Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) dilakukan  di tempat lomba

4.         Aturan menulis essay
a.     Panjang essay 500-1000 kata
b.     Essay yang ditulis terdiri dari: Paragraf pengantar, paragraf isi, dan paragraf penutup
c.     Tulisan menggunakan Bahasa Indonesia dan EYD, boleh menggunakan bahasa lain sebagai pendukung

5.         Pada babak penyisihan diambil 10 peserta dengan point tertinggi untuk mengikuti  babak final
6.         Adapun teknis babak final adalah sebagai berikut :
a.       Peserta melakukan presentasi essay yang telah ditulis pada babak penyisihan
b.       Waktu presentasi per peserta selama maksimal 10 menit dan 5menit untuk Tanya jawab dengan juri
Pasal 5
Perlengkapan
1.       Peserta hanya boleh menggunakan kertas folio yang telah disediakan oleh panitia
2.       peserta membawa alat tulis lain yang dibutuhkan, untuk bolpoint berwarna biru

Pasal 6
Kriteria penilaian
1.         Kesesuaian isi essay dengan tema yang telah diberikan
2.         Ketepatan penggunaan tata bahasa

Pasal 7
AturanTambahan

1.       Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia

  1. LOMBA PENTAS SENI DAN YEL-YEL
Pasal 1
Ketentuan Umum

1.     Peserta Lomba Pentas Seni (Pensi) dan Yel-yel adalah Peserta yang terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013
2.      Seni yang ditampilkan adalah seni yang tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain
3.     Penampilan Pentas Seni (Pensi) dan Yel-Yel tidak diperkenankan mengandung unsur SARA atau yang bersifat menjelekkan pihak tertentu
4.     Menjaga Kesopanan
5.     Ditampilkan minimal 2 (dua) orang
6.     Peralatan yang akan digunakan untuk pentas seni disiapkan sendiri oleh peserta
7.     Tema Pentas seni adalah Kesenian tradisional, Modern, atau Kemanusiaan
8.     Penampilan pentas seni sesuai dengan tema
9.     Penampilan pentas seni bisa berupa Drama, Tari, Nyanyi dan lain-lain
10. Peserta yang akan menampilkan pentas seni harus menampilkan yel-yelnya terlebih dahulu
11. Waktu Penampilan Pentas Seni dan Yel-Yel adalah 8 menit tiap tim (6 Menit Untuk Pensi, 4  Menit Untuk yel-yel)
12. Urutan Pementasan Sesuai dengan nomer  tim
13. Maksimal pada saat registrasi ulang peserta harus sudah menyetorkan judul pementasan.
14.  Maksimal 60 menit sebelum pelaksanaan lomba peserta harus menyerahkan  peralatan pentas (Kaset CD dsb) kepada panitia.
Pasal 2
Kriteria Penilaian
1.     Kreatifitas
2.     Kekompakan
3.     Ketepatan waktu
4.     Kostum
5.     Penampilan
Pasal 3
Pemenang Lomba
1.     Pemenang  lomba Pentas Seni dan Yel-yel adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi dan telah disepakati dewan juri
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan Kreatifitas


  1. LOMBA PENILAIAN CAMP
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.     Tenda peserta adalah tenda yang  digunakan peserta selama kegiatan BAKTI PRAJA V dan tidak melebihi kapling yang disediakan panitia
2.     Penilaian dilakukan 1 kali dalam 24 jam
3.     Penilaian  dilakukan secara spontanitas dan acak


Pasal 2
Kriteria Penilaian
1.     Ruang Depan Tenda
Ø  Ruang Tamu (kerapian, kebersihan, Hiasan dan Kelengkapan)
2.     Ruang Belakang Tenda
Ø  Kerapian dan kebersihan
3.     Lingkungan Tenda
Ø  Hiasan (Gapura, Pagar, Jemuran, Tempat Sepatu, Bendera merah putih, PMR dan PMI)
Ø  Kebersihan
4.     Tenda
5.     Sikap


Pasal 3
Pemenang Lomba
1.     Pemenang  lomba penilaian camp adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi dan telah disepakati dewan juri terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan Lingkungan Tenda



Tulungagung,


Mengetahui

Ketua Panitia





(____________________________)

Perwakilan Peserta





(____________________________)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar