PERATURAN UMUM
LOMBA KREASI DAN
PRESTASI PALANG MERAH REMAJA
(BAKTI PRAJA) V TINGKAT WIRA 2013 SE-JAWA TIMUR
KSR-PMI UNIT STAIN TULUNGAGUNG
BAB I
PENDAHULUAN
Kegiatan Lomba Kreasi dan Prestasi Palang Merah Remaja (BAKTI PRAJA) V
Tingkat Wira 2013 se
Jawa Timur merupakan
pengembangan lomba-lomba PMR sebelumnya yang dilaksanakan setiap 2 tahun sekali . Pelaksanaan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira
2013 diatur dalam bab-bab berikut
BAB II
Nama, Waktu dan Tempat
Pasal 1
Kegiatan ini
dinamakan “Lomba Kreasi dan Prestasi Palang Merah Remaja (BAKTI PRAJA)
V Tingkat Wira 2013 se Jawa Timur. “
Pasal 2
1. BAKTI PRAJA V Tingkat
Wira 2013se jawa
Timur dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juni 2013
2. Selambat-lambatnya
tanggal 27 Juni 2013 pukul 10.00 WIB
peserta sudah dilokasi lomba dan pukul 12.00 WIB perkemahan siap di tempat yang
disediakan panitia
Pasal 3
BAKTI PRAJA V
Tingkat Wira 2013 se jawa Timur dilaksanakan
di Kampus STAIN Tulungagung
BAB III
Tema, Maksud dan Tujuan
Pasal 4
Tema kegiatan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur adalah “Dengan Semangat Berkompetensi Untuk Mempererat
Rasa Kemanusiaan Dan Persaudaraan “
Pasal 5
1. Melatih dan
meningkatkan materi-materi kepalangmerahan yang telah disampaikan di sekolah masing-masing
2. Menanamkan dan
melestarikan nilai-nilai kepalangmerahan kepada kader PMR Wira
3. Mempererat, memupuk,
memperluas rasa persahabatan dan persaudaraan sesama anggota PMR Wira
BAB IV
Macam-Macam Lomba
Pasal 6
1. Macam lomba dalam
BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur adalah
a.
Lomba Inti terdiri dari :
·
Lomba Pertolongan Pertama (PP)
·
Lomba Donor Darah ( DORAS)
·
Lomba Ayo Siaga Bencana ( ASB )
·
Remaja Sehat Peduli Sesama ( RSPS)
·
Lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT)
·
Teknologi Tepat Guna (TTG)
·
Lomba Pasang Bongkar Tenda (PBT)
b.
Lomba Tambahan terdiri dari:
·
Pentas Seni dan Yel- Yel (PENSI dan
Yel-Yel)
·
Penilaian Camp
2. Bentuk lomba
adalah traveling dan non traveling
3. Lomba
traveling terdiri dari lomba PP, Doras dan
ASB
4. Lomba
nontraveling adalah lomba TTG, PBT, CCT, RSPS, Penilaian Camp dan pensi dan
yel-yel
5. Lomba
traveling terdiri dari 8 peserta.
6. Lomba ini
memperebutkan Trophy bergilir untuk juara umum dari PMI Daerah JATIM,
BAB V
Pelaksana
Pasal 7
1. Panitia Pelaksana
kegiatan ini adalah KSR-PMI Unit STAIN Tulungagung
2. Sekretariat BAKTI
PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur ini berkedudukan di markas KSR-PMI unit STAIN Tulungagung, Jl. Mayor
Sujadi Timur No. 46, Plosokandang, Tulungagung.
CP :Teguh (08563321173), Lifa (085730133181)
dan Naily (085649157828) pada
jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB (khusus No HP sewaktu-waktu diluar jam kerja)
BAB VI
Peserta
Pasal 8
1. Peserta adalah anggota
PMR Wira Se-Jawa Timur
2. Peserta yang mengikuti
lomba adalah peserta yang terdaftar secara sah di panitia
3. Apabila ternyata suatu
tim di dalam mengikuti lomba mempergunakan peserta diluar yang terdaftar atau
tidak memenuhi persyaratan diatas, maka tim tersebut di diskualifikasi
4. Melengkapi
administrasi
Pasal 9
Ketentuan peserta BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se jawa Timur
1. Setiap sekolah dapat
mengirimkan maksimal sebanyak 2 (dua)
tim
2. Setiap tim terdiri
dari 12 orang peserta inti dan 2 peserta cadangan ( Putra/Putri/Campuran )
3. Peserta
cadangan hanya boleh menggantikan peserta inti bila terjadi hal yang mendesak (
sakit, kecelakaan, dll) dengan ijin panitia dan dengan terlebih dahulu
konfirmasi 2 x 10 menit ke panitia sebelum kegiatan perlombaan dimulai.
4. Setiap tim boleh
didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang Pembina atau Pelatih
5. Setiap tim diwajibkan
membawa peralatan lomba sendiri kecuali yang sudah disediakan panitia
6. Setiap anggota tim
harus berseragam dengan bedge/ tanda PMR
7. Seluruh keperluan
peserta (konsumsi, angkutan, tenda, pakaian, kesehatan dll) ditanggung sendiri oleh peserta, panitia hanya menyediakan sarana MCK dan
air bersih untuk masak
8. Peserta diwajibkan
mengikuti rangkaian kegiatan spontanitas dan persahabatan yang diselenggarakan
panitia
9. Peserta BAKTI PRAJA V
Tingkat Wira 2013 diwajibkan istirahat di tenda
masing-masing yang telah ditentukan panitia
10. Setiap peserta
diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai kepalangmerahan, kemanusian,
persaudaraan dan sportifitas antara peserta dengan peserta, peserta dengan
panitia maupun peserta dengan masyarakat sekitar
Pasal 10
Ketentuan peserta pengganti
1. Dalam hal ini peserta yang
berhak menggantikan adalah peserta yang terdaftar di panitia
2. Dalam hal ini
pergantian sebelum tim tersebut melakukan lomba, pimpinan tim harus melapor
selambat-lambatnya 2X10 Menit sebelum tim tersebut melakukan lomba
Pasal 11
1.
Batas maksimal tim adalah 30 tim,
apabila melebihi kuota maka akan dilakukan seleksi pada waktu TM 1 dengan
materi yang di ujikan adalah PP dan Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah
Internasional.
2.
Peserta yang ikut seleksi adalah peserta yang telah terdaftar secara sah
dalam kepanitiaan Bakti Praja V Tingkat Wira se Jawa Timur.
3.
Peserta seleksi adalah perwakilan maksimal 2 orang dari masing-masing tim
4.
Tim yang berhak mengikuti serangkaian lomba BAKTI PRAJA V adalah tim yang
mendapat peringkat 1-30
5.
Tim yang tidak lolos, biaya pendaftaran di kembalikan.
BAB VII
Evakuasi
Pasal 12
1. Peserta dianggap
evakuasi apabila:
a. Tidak berada di lokasi
perkemahan
b. Peralatan lomba tidak
berada di perkemahan
2. Evakuasi dan tempat
evakuasi harus se- izin panitia
3. Evakuasi tanpa se-izin
panitia akan dikenakan sanksi berupa potongan nilai maksimum 5% dari nilai
total masing-masing lomba bagi tim tersebut
BAB VIII
Pendaftaran
Pasal 13
1. Pendaftaran sah
apabila formulir resmi pendaftaran dengan segala kelengkapannya diterima
panitia
2. Kelengkapan ketentuan administrasi peserta adalah sebagai berikut:
ü Uang pendaftaran Rp.
250.000,- (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) per tim
ü Surat keterangan dari
Kepala Sekolah sebagai tanda bukti diri anggota PMR
ü Surat keterangan izin
mengikuti lomba dari Kepala Sekolah
ü Foto copy
Kartu Tanda Anggota PMR yang masih berlaku 1 lembar
ü Melengkapi
formulir pendaftaran
ü Menyerahkan pas photo
warna terbaru (6 bulan terakhir) dengan ukuran 3X4 sebanyak 6 (enam) lembar
setiap personal tim (satu lembar ditempelkan pada formulir pendaftaran) dan
pembina atau pelatih sebanyak 4 (empat) lembar
ü Memenuhi syarat-syarat
anggota PMR Wira antara lain:
ü Aktif dikegiatan PMR
sekolah
ü Dalam keadaan sehat
ü Mempunyai jiwa
sportif, semangat tinggi dan berbakti
ü Memiliki
Kartu Tanda Anggota PMR
3. Pendaftaran dibuka
mulai diterimanya ketentuan ini sampai tanggal 15
Juni 2013 mulai pukul 08.00-15.00 WIB (bagi yang langsung datang kesekretariat), khusus tanggal
15 Juni 2013
pendaftaran dan kelengkapan pendaftaran maksimal pukul 08.00 WIB
4. Bagi yang melalui
Contact Person kelengkapan diserahkan paling lambat tanggal 15 Juni 2013
maksimal pukul 08.00 WIB
5. Technical meeting I (TM I) dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2013 di aula utama STAIN Tulungagung
pukul 08.00 WIB
BAB IX
Penentuan
Pemenang Lomba
Pasal 14
1. Sistem penilaian tiap
– tiap lomba diatur tersendiri pada ketentuan teknis lomba
2. Penilaian diberikan
atas hasil – hasil yang dicapai, dan terbukti dari perlombaan dan jawaban
pertanyaan yang ada
Pasal 15
Yang berhak dinyatakan sebagai pemenang lomba adalah
sebagai berikut :
- Pemenang
/ juara dari tiap - tiap lomba diatur pada ketentuan teknis lomba .
- Juara
umum BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013
adalah tim yang mengumpulkan nilai terbanyak/tertinggi dari nilai grade
total seluruh lomba (PP, PBT, RSPS, ASB, CCT, TTG, PENSI, penilaian camp dan DORAS)
- Apabila
terdapat 2 tim atau lebih mengumpulkan nilai sama, maka penentuan juara
umum BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013
berdasarkan
juara lomba Pertolongan
Pertama (PP) .
- Pemenang/juara
ditetapkan dan diumumkan oleh panitia (dewan juri) pada acara penutupan
BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013
- Keputusan
Dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
BAB X
Juri
Pasal 16
1.
Yang menjadi
juri Bakti Praja Wira V adalah anggota PMI baik dari tingkat Kabupaten maupun provinsi, alumni KSR, yang
sudah bersertifikat atau seseorang yang ahli di bidangnya.
BAB XI
Penghargaan
Pasal 17
1. Setiap peserta, pembina/pelatih yang telah
terdaftar berhak mendapatkan piagam penghargaan
2. Setiap nomor pemenang berhak mendapatkan
trophy tetap beserta piagam penghargaan
3. Trophy bergilir menjadi trophy tetap apabila
suatu tim dapat menjadi juara umum 3X (tiga kali) berturut-turut dengan tingkat
perlombaan yang sama
BAB XII
Protes
Pasal 18
1. Pengajuan protes hanya
menyangkut persyaratan dan status peserta
2. Protes secara kolektif
tidak dibenarkan
3. Protes tidak sesuai
dengan prosedur dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,-
BAB XIII
Gangguan Perlombaan
Pasal 19
1. Yang dimaksud dengan gangguan
perlombaan adalah halangan diluar kekuasaan panitia yang memungkinkan
perlombaan tidak dapat dilanjutkan, baik bersifat sementara ataupun permanen
pada setiap lomba
2. Apabila gangguan
bersifat sementara seperti hujan dan sebagainya terjadi pada saat perlombaan
berlangsung, maka panitia akan menentukan bahwa perlombaan akan dilanjutkan
atau tidak, setelah mengadakan beberapa pertimbangan dan menunggu setelah
gangguan tersebut selama 2X10 menit. Lanjutan dari lomba yang ditunda,
dilaksanakan sesuai dengan lomba yang belum diselesaikan
3. Apabila gangguan
bersifat permanen (misal : bencana dsb) sebelum perlombaan berlangsung, maka
pelaksanaan perlombaan dibatalkan dan uang
pendaftaran dikembalikan setelah dipotong 50% sebagai biaya administrasi
4. Bila gangguan bersifat
permanen terjadi pada saat perlombaan
berlangsung, maka pelaksanaan lomba dibatalkan dan uang pendaftaran tidak
dikembalikan
BAB XIV
Diskualifikasi
Pasal 20
Diskualifikasi dikenakan kepada :
1. Peserta/pembina/pelatih
tidak menaati atau melanggar ketentuan lomba
2. Peserta bertengkar
atau berselisih dengan peserta lain atau dengan petugas perlombaan/panitia
sebelum, sesudah dan selama perlombaan berlangsung
3. Peserta selama
pelaksanaan lomba bekerjasama dengan pihak lain atau pihak ketiga selain anggota
4. Peserta bertindak
merugikan peserta lain sebelum, selama dan sesudah perlombaan berlangsung
5. Peserta membawa atau
menggunakan senjata api/tangan (kecuali alat masak dan peralatan lomba),
minum-minuman keras, obat terlarang, membuat kekacauan dsb
BAB XV
Tata Tertib Perlombaan
Pasal 21
1. Setiap lomba dimulai
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. 2X10 menit sebelum
pelaksanaan lomba pimpinan tim harus melaporkan kepada panitia akan kesiapannya
3. Pemberangkatan peserta
dilakukan dengan cara panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 1
(satu) menit
4. Apabila dalam ayat
tiga tidak dipenuhi, tim didiskualifikasi
5. Selain tim yang
berlomba dilarang keluar dari lokasi perkemahan kecuali mendapat izin dari
panitia
6. Yang boleh mengikuti
tim yang sedang berlomba hanya satu orang Pembina/Pelatih/Peninjau tim yang
bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mendapat izin dari
panitia
b. Tidak boleh
bekerjasama dengan tim yang sedang berlomba
c. Memakai tanda yang
telah ditentukan panitia
7. Apabila pada ayat 5
dan 6 tidak ditaati, baik atas nama perorangan atau anggota tim maka tim yang
bersangkutan didiskualifikasi
8. Pada setiap perlombaan
semua peserta diwajibkan memakai seragam dengan atribut PMR dan memakai tanda
peserta yang disediakan panitia
BAB XVI
Ketentuan Umum
Pasal 22
1. Dengan mendaftarkan
diri peserta dianggap mengerti dan patuh pada peraturan yang termuat dalam
peraturan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013 se Jawa Timur.
2. Peserta bertanggung
jawab sendiri atas semua yang dialami selama mengikuti lomba termasuk semua
akibat dengan pihak ketiga
3. Peserta tidak boleh
menuntut apapun kepada panitia segala akibat dari semua hal yang diakibatkan
pada point 2 (dua)
4. Peserta lomba TTG bukanlah
peserta lomba CCT dan lomba PBT
5. Peserta
lomba RSPS bukanlah peserta PENSI
6. Panitia berhak
menghentikan tim yang sedang berlomba, jika tim membahayakan atau merugikan
baik tim sendiri maupun pada tim/peserta yang lain
7. Peserta harus menjaga
kebersihan atau tidak merusak lomba
8. Selambat-lambatnya
pukul 22.30 WIB peserta harus sudah beristirahat (masuk tenda) dan tidak
berbuat keramaian/kegaduhan yang mengganggu peserta lain
9. Peserta atau Pembina
putra dilarang berada diarena tenda putri atau sebaliknya setelah pukul 22.30
WIB kecuali atas izin panitia
10.
Untuk mendapatkan nomor urut peserta dan nomor kapling tenda dilaksanakan technical meeting
11.
Peserta yang tidak datang pada saat technical
meeting, dianggap mengerti dan sepakat dengan hasil technical meeting.
12.
Peserta diwajibkan mengikuti upacara pembukaan dan
penutupan BAKTI PRAJA V 2013 se Jawa Timur pada tempat dan tanggal yang telah ditentukan
BAB XVII
Ketentuan Traveling
Pasal 23
1.
Semua peserta lomba traveling memakai seragam dengan atribut PMR dan
memakai tanda peserta yang telah disediakan panitia
2.
Peserta berkumpul ke tempat lokasi yang telah di sediakan panitia
3.
Peserta wajib datang ke lokasi lomba 10 menit sebelum acara di mulai
4.
Sesuai dengan nomor timnnya bergerak menuju pos-pos yang mencakup bidang
Pertolongan Pertama, Ayo Siaga Bencana dan DORAS
5.
Batas waktu untuk mengerjakan tugas di tiap pos adalah 15 menit
BAB XVIII
Peraturan Pengganti
Pasal 24
1. Panitia berhak
mengganti peraturan ini bila terjadi keadaan memaksa atau dianggap perlu
2. Hal-hal yang tidak
atau belum diatur dalam peraturan perlombaan akan ditentukan kemudian secara
khusus oleh panitia
3. Keputusan-keputusan
tentang peraturan tambahan dan perubahan akan diadakan secara sirkulasi yang
benar kepada peserta
NILAI GRADE LOMBA
UNTUK PENENTUAN JUARA UMUM
|
NO
|
JENIS LOMBA
|
JUARA I
|
JUARA II
|
JUARA III
|
|
1
|
PP
|
5
|
4
|
3
|
|
2
|
DORAS
|
4
|
3
|
2
|
|
3
|
ASB
|
4
|
3
|
2
|
|
4
|
RSPS
|
4
|
3
|
2
|
|
5
|
TTG
|
4
|
3
|
2
|
|
6
|
CCT
|
4
|
3
|
2
|
|
7
|
PBT
|
4
|
3
|
2
|
|
8
|
PENSI DAN
YEL-YEL
|
3
|
2
|
1
|
|
9
|
PENILAIAN CAMP
|
3
|
2
|
1
|
PETUNJUK
TEKNIS DAN PELAKSANAAN
LOMBA
KREASI DAN PRESTASI PALANG MERAH REMAJA
BAKTI
PRAJA V TINGKAT WIRA 2013
Se- Jawa
Timur
- LOMBA PERTOLONGAN PERTAMA (PP)
Pasal 1
Ketentuan
peserta
1.
Peserta
yang diperbolehkan mengikuti lomba Pertolongan Pertama (PP) adalah peserta yang
telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V tingkat Wira 2013.
2.
Peserta
lomba Pertolongan Pertama (PP) masing-masing terdiri dari 8 orang dengan 6 orang praktek dan 2 orang
mengejakan tes tulis (
Putra/Putri/Campuran) dengan susunan
sebagai berikut:
a.
Seorang
komandan regu
b.
Seorang
wakil komandan
c.
Seorang
anggota A
d.
Seorang
anggota B
e.
Seorang anggota
C
f.
Seorang
pasien
g.
2 orang melaksanakan tes tulis
3.
Komposisi
tim Pertolongan Pertama (PP) ditentukan oleh
panitia melalui undian kecuali pasien
4.
Peserta
lomba Pertolongan Pertama (PP) hanya boleh bekerja sama dengan peserta dalam
regu tersebut
Pasal 2
Peralatan
dan Perlengkapan
1. Semua peserta Pertolongan Pertama (PP) memakai
seragam dengan atribut PMR dan memakai tanda peserta yang disediakan panitia
2. Setiap regu membawa alat tulis menulis
3. Peserta membawa peralatan
a.
Bendera
Palang Merah 1
buah
b.
Tongkat
1 buah
c.
Bidai
standart 1
set (7 buah)
d.
Tas PP
berisi obat-obatan dan peralatan lengkap dengan rincian sebagai berikut :
4.Tidak diperkenankan menggunakan peralatan
selain tersebut diatas
5. Tandu disediakan oleh
panitia.
Pasal 3
Materi
Lomba
1.
Materi
lomba Pertolongan Pertama (PP) sesuai dengan pedoman PP WIRA 2008 keluaran PMI
Pusat
2.
Adapun
materi-materi yang dilombakan yaitu:
|
Ø
Anatomi
dan faal tubuh dasar
Ø
Penilaian
penderita /korban
Ø
Perdarahan
dan syok
Ø
Cidera
jaringan lunak
Ø
Cidera
sistem otot rangka
|
Ø
Pembidaian
dan Pembalutan
Ø
Luka
bakar
Ø
Evakuasi/pemindahan
penderita
Ø
Kedaruratan
Medis
|
Pasal 4
Teknis
Pelaksanaan Lomba
POS TES TULIS :
§ Pada pos ini setiap tim diwakili oleh 2 orang
§ Setiap tim akan menjawab 75 soal
§ Format soal Multiple Choice Question dan bersifat tertutup
§ Waktu pelaksanaan maksimal 15 menit
§ Materi soal sekitar Pertolongan Pertama (PP)
POS
PEMERIKSAAN TAS PP :
Pada pos ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan isi
tas PP yang akan digunakan pada waktu perlombaan.
§ Apabila perlengkapan regu yang dibawa melebihi ketentuan, maka akan
disita oleh panitia, dan apabila kurang dari ketentuan akan mengurangi nilai
§ Waktu pengecekan peralatan PP maksimal 10 menit
POS MEDIS
1. Peserta melakukan praktek
2. Juri aktif
3. Peserta Pos PP 6 orang (5 penolong+1 pasien)
(Pembagian tugas di undi pada saat lomba
kecuali pasien)
4. Proses pelaksanaan:
a. Tim memasuki Pos Medis
b. Peserta menghadap juri
c. Penghormatan dan
laporan
d. Pelaksanaan:
1). Penilaian korban
2). Penanganan cidera
3). Pemeriksaan
berkala
4). Pelaporan
5). Evakuasi
e. Laporan selesai
f. Waktu 15 menit
g. Evaluasi nilai
5. Format penilaian terbuka
Pasal 5
Sistem
Penilaian Lomba
1. Penilaian diberikan atas hasil yang dicapai
pada pos medis, tes tulis dan
cek peralatan.
2. Prioritas Pertolongan Pertama dengan cepat dan
tepat
3. Keterampilan, kekompakan dan kerjasama tim
Pasal 6
Pemenang
Lomba
1. Pemenang lomba adalah tim yang mengumpulkan
nilai total tertinggi dari semua rangkaian lomba PP
2. Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang
sama, maka penentuan pemenang berdasarkan nilai yang diraih pada pos medis
Pasal 7
Aturan
Tambahan
1. Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau
kembali ketentuan ini
2. Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini
akan ditentukan kemudian secara khusus
- LOMBA PASANG BONGKAR TENDA (PBT)
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Tim PBT
adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V
2013 se Jawa Timur
2.
1 tim
lomba PBT terdiri dari 7 (tujuh) orang Putra/Putri/Campuran dengan 1 orang
komandan
Pasal 2
Tenda dan Perlengkapan
1.
Tenda
yang digunakan dalam lomba adalah tenda dinding/tenda regu dengan berpedoman
pada Pedoman Pasang Bongkar Tenda penerbit MARKAS BESAR PMI pusat tahun 1999
2.
Peralatan
tenda disediakan oleh panitia, adapun peralatan sebagai berikut:
|
a.
|
Tenda
|
1 buah
|
|
e.
|
Tali utama
|
4 buah
|
|
b.
|
Tiang Utama
|
2 buah
|
|
f.
|
Tali samping
|
20
buah
|
|
c.
|
Tiang Samping
|
20
buah
|
|
g.
|
Pasak
|
24
buah
|
|
d.
|
Blandar
|
1 buah
|
|
h.
|
Palu
|
2 buah
|
Pasal 3
Petunjuk
Pelaksanaan
I.
Sebelum
Pelaksanaan
1. 10(sepuluh) menit sebelum pelaksanaan seluruh
Tim sudah berkumpul di lapangan untuk mendapatkan sedikit pengarahan dari
panitia/juri, dan panitia akan melakukan 3 (tiga) kali panggilan dengan selang
waktu 3 (tiga) menit, apabila setelah 3 (tiga) kali panggilan peserta tiap tim
belum datang, maka dianggap tidak mengikuti lomba PBT.
2. Pengundian nomor tim lomba dilakukan pada saat
technical meeting 1 oleh komandan masing-masing
tim/perwakilan
3. Tim yang belum mendapat giliran akan
dikarantina dengan dipandu oleh panitia
4. Selama karantina peserta dilarang berkomunikasi
dengan pihak lain
II. Ketika Pelaksanaan
1.
Tim yang
mendapat giliran memasuki lapangan dengan berbaris menghadap juri
2.
Komandan
lapor kepada juri bahwa tim telah siap untuk menerima tugas. Juri memberi
kesempatan kepada tim untuk melakukan cek peralatan selama 3 (tiga) menit
3.
Setelah
cek peralatan, komandan lapor kepada juri tentang kesiapan peralatan dan
apabila telah siap, langsung mendirikan dengan aba-aba dari juri
4.
Batas
waktu pendirian tenda maksimal 15 (lima belas) menit, apabila sampai 15 (lima
belas) menit proses pendirian belum selesai maka akan langsung dihentikan dan
kemudian diserahkan kepada dewan juri untuk dilakukan penilaian,
5.
Perlombaan dimulai ketika ada aba-aba dari juri dan
dihentikan ketika komandan lapor
6.
Posisi palu berada di dalam tenda
7.
Pembongkaran
tenda dilakukan ketika ada aba-aba dari juri, dengan batas waktu pembongkaran 5
(lima) menit
8.
Ketika pembongkaran peralatan tidak boleh dilempar dan
ditendang
9.
Peserta dilarang merusak peralatan dan
perlengkapan lomba Pasang Bongkar Tenda (PBT) yang telah disediakan panitia
10.
Apabila
point ke-8 terjadi maka nilai total PBT dikurangi 10 (sepuluh) point dan
memperbaiki kerusakan pada peralatan PBT
11.
Peralatan
yang sudah dirapikan diletakkan di tempat yang telah disediakan
12.
Setelah
dilakukan penilaian, peserta dipersilahkan meninggalkan lapangan/ kembali ke
tenda masing-masing
Pasal 4
Penilaian
Aspek penilaian sudah dimulai sejak pertama
kali Tim memasuki lapangan, adapun kriteria penilaian sebagai berikut:
a. Kerapian, ketepatan, dan kekuatan tenda
b. Kecepatan
c. Kekompakan dan kerjasama tim
d. Keselamatan tenda dan personil
Pasal 5
Pemenang Lomba
1. Pemenang lomba Pasang Bongkar Tenda (PBT)
adalah tim yang mendapat akumulasi nilai paling tinggi
2. Apabila terdapat kesamaan nilai maka pemenang
akan diambil dari nilai kecepatan
Pasal 6
Aturan Tambahan
1. Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau
kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus
- LOMBA CERDAS CERMAT TANGKAS (CCT)
Pasal 1
Ketentuan
Peserta
1.
Peserta
yang diperbolehkan mengikuti lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) adalah peserta
yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira
2.
Peserta
lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) memakai seragam dengan atribut Palang Merah
dan memakai tanda peserta yang telah ditentukan oleh panitia
3.
Peserta
lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) terdiri dari 3 (tiga) orang
Putra/Putri/Campuran
4.
Peserta
membawa alat tulis lengkap
5.
Peserta
yang memasuki babak final membawa alat praktek PP lengkap
Pasal 2
Format
Lomba
1. Tes tanya jawab
2. Praktek
Yang
telah disesuaikan dengan materi yang diujikan dan mengacu pada petunjuk teknis
dan pelaksanaan lomba
Pasal 3
Materi
yang Diujikan
1. Pertolongan Pertama (PP) yang meliputi:
|
Ø
Anatomi
dan faal tubuh dasar
Ø
Penilaian
penderita /korban
Ø
Perdarahan
dan syok
Ø
Cidera
jaringan lunak
Ø
Cidera
sistem otot rangka
|
Ø
Pembidaian
dan Pembalutan
Ø
Luka
bakar
Ø
Evakuasi/pemindahan
penderita
Ø
Kedaruratan
Medis
|
2. Ayo Siaga Bencana(ASB)
3. Gerakan Palang Merah Dan
Bulan Sabit Merah Internasional
4.
Pendidikan
Remaja Sebaya(PRS)
5.
RemajaSehat
Peduli Sesama(RSPS)
6.
DORAS
7.
Pengetahuan
Umum
Pasal 4
Teknis
Pelaksanaan Lomba
1. Peserta lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT)
mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang sudah ditetapkan oleh
panitia
2.
Panggilan
dilakukan 10 (sepuluh ) menit sebelum
pelaksanaan lomba dimulai dan peserta harus berkumpul di tempat perlombaan
3.
Apabila
sampai 3 (tiga) kali panggilan peserta yang bersangkutan tidak juga datang ke
tempat perlombaan, maka peserta tersebut didiskualifikasi
4.
Ketika
melaksanakan lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) peserta dilarang berkomunikasi
dengan pihak luar, baik peserta satu tim maupun dengan tim lain
5.
Peserta
harus mematuhi petunjuk teknis lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) sesuai dengan
kesepakatan saat Technical Meeting
6. Lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) terdiri dari 3(tiga) babak,
yaitu:
ü Babak Penyisihan
ü Babak Semifinal
ü Babak Final
7. Babak penyisihan terdiri dari 2 tahap, yaitu:
ü Kelompok
ü Adu Cepat
8. Babak semifinal terdiri
dari 2 tahap, yaitu
ü Kelompok
ü Adu Cepat
9. Babak final terdiri dari 4 tahap,
yaitu:
ü Kelompok
ü Lemparan
ü Adu Cepat
ü Praktek
Pasal 5
Petunjuk Pelaksanaan
1.
Tim yang
sudah terdaftar akan mengikuti babak penyisihan sesuai dengan pasal 4 (empat)
ayat 7 (tujuh)
2.
Dari
hasil babak penyisihan akan diambil 6 tim
untuk mengikuti babak semifinal
3.
Dari babak semifinal di ambil 3 tim untuk mengikuti babak
final
4.
Babak
final terdiri dari 4 (empat) tahap
sesuai dengan pasal 4 (empat) ayat 8 (delapan)
Pasal 6
Pelaksanaan
Tahap Kelompok
1.
Dari
setiap tim akan ditunjuk 1 orang sebagai
juru bicara dan berada ditengah
2.
Setiap
tim diberi pertanyaan yang telah disiapkan
3.
Setiap
peserta akan diberi waktu 10 (sepuluh)
detik untuk berfikir dan berdiskusi
4.
Pertanyaan
hanya boleh dijawab oleh juru bicara dari masing-masing tim
5.
Jika
jawaban benar, maka diberi nilai 100 (seratus) dan jika salah dikurangi 25 (dua
puluh lima)
6.
Peserta baru boleh menjawab setelah soal selesai
dibacakan
7.
Pada
babak penyisihan, jika pertanyaan tidak bisa dijawab oleh tim yang ditunjuk,
maka pertanyaan dilempar ke tim lain dan hanya dilempar 1 (satu) kali
8.
Jika
pertanyaan lemparan tersebut dapat dijawab dengan benar maka diberi nilai 50 (lima
puluh )
9.
Jawaban
yang diperoleh dari pihak ketiga dibatalkan dan tidak ada pertanyaan pengganti
Pasal 7
Pelaksanaan Praktek
1.
Pelaksanaan
praktek hanya pada pelaksanaan PP dan hanya diberikan pada babak final
2.
Soal
praktek diberikan diantara soal-soal pada tahap kelompok
3.
Penilaian
diberikan secara akumulasi baik dari kecepatan, ketepatan, kekompakan, dan
kerapian
Pasal 8
Pelaksanaan
Tahap Lemparan
1.
Tahap
lemparan diberikan hanya pada babak final
2.
Sebelum
pelaksanaan lomba peserta akan mendapat pengarahan dari panitia
3.
Setiap
tim diberikan pertanyaan wajib, yang diberikan secara bergilir
4.
Jika
jawaban benar diberikan nilai 100 (seratus) jika jawaban salah tidak
mendapatkan nilai
5.
Jika
tidak bisa dijawab maka pertanyaan akan dilempar 1 (satu) kali ke tim lain
6.
Jika
pertanyaan lemparan tersebut dapat dijawab dengan benar maka diberi nilai 50 (
lima puluh )
Pasal 9
Pelaksanaan
Tahap Adu Cepat
1. Sebelum pelaksanaan lomba, peserta mendapatkan
pengarahan dari panitia
2. Setiap tim diberi identitas lampu berwarna yang
berbeda-beda
3. Kesempatan menjawab akan diberikan kepada tim
yang lampunya menyala lebih dahulu dan bel bersuara lebih dahulu
4. Peserta akan diberi waktu 10 (sepuluh) detik
untuk berfikir dan berdiskusi
5. Apabila lampu atau bel dari salah satu tim
menyala maka pertanyaan akan dihentikan dan tim yang bersangkutan harus
menjawab setelah ditunjuk juri
6. Setiap jawaban yang benar diberi nilai 100
(seratus) dan jika salah dikurangi 50 (lima puluh)
7. Pertanyaan yang gagal dijawab tidak ada
pertanyaan pengganti
8. Jawaban yang diperoleh dari tim lain
dibatalkan dan tidak ada pertanyaan pengganti
9. Pertanyaan boleh dijawab oleh setiap personil
tim yang ditunjuk
Pasal 10
Pemenang
Lomba
1.
Pemenang
lomba Cerdas Cermat Tangkas (CCT) adalah tim yang mengumpulkan nilai total
tertinggi
2.
Apabila
ada 2 (dua) tim atau lebih yang mendapatkan nilai total sama, maka penentuan
pemenang dengan cara memberi 1 (satu) pertanyaan untuk dijawab tim yang
bersangkutan dengan cara adu cepat
Pasal 11
Aturan Tambahan
1.
Dalam
keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus
- LOMBA DONOR DARAH SISWA (DORAS)
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta
yang diperbolehkan mengikuti lomba Donor Darah Siswa (Doras) adalah peserta yang telah terdaftar secara
sah dalam kepanitian BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013
2.
Peserta
lomba Donor Darah Siswa (Doras) adalah perwakilan dari masing-masing tim yang
terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran
3.
Peserta
lomba Donor Darah Siswa (Doras) hanya boleh bekerjasama dengan rekan 1 timnya
Pasal 2
Media
1.
Semua
media kampanye dan peralatan yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim kecuali LCD dan proyektor
2.
Media dan peralatan yang dibutuhkan
disiapkan sebelum memasuki karantina
Pasal 3
Bentuk dan Materi Lomba
1.
Bentuk
lomba Donor Darah Siswa (Doras) berupa “kampanye pelaksanaan donor darah (bersifat persuasif)”
2.
Adapun media kampanye berdasarkan kreatifitas peserta.
3.
Peserta wajib menyerahkan resume sebanyak 3 eksemplar, maksimal pada saat
TM 2
Pasal 4
Teknis
Pelaksanaan Lomba
1.
Peserta
lomba Donor Darah Siswa (Doras) mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba
yang sudah ditetapkan oleh panitia
2.
Peserta
harus mematuhi tata tertib lomba Donor Darah Siswa (Doras) yang telah ditentukan oleh panitia
3.
Tiap
peserta lomba Donor Darah Siswa (Doras) menjabarkan kampanye yang telah disiapkan.
4.
Waktu penampilan maksimal 15 (lima belas) menit
dengan rincian:
Ø 10 (sepuluh) menit untuk kampanye
Ø 5 (lima) menit untuk tanya
jawa
5.
Jika peserta melanggar tata tertib maka total nilai akan dikurangi
20 (dua puluh) poin
Pasal 5
Kriteria Penilaian
1.
Isi Kampanye
2.
Penyampaian Kampanye
3.
Tanya Jawab
4.
Ketepatan Waktu
5.
Kreativitas
6.
Kekompakan
Pasal 6
Pemenang
Lomba
1.
Pemenang lomba Donor Darah Siswa (Doras) adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi dan telah disepakati panitia
2.
Apabila
terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka pemenang
akan ditentukan berdasarkan penyampaian kampanye.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam
keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus
- TEKNOLOGI TEPAT GUNA
(TTG)
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah
anggota PMR Wira yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitian BAKTI PRAJA
WIRA V 2013 se-Jawa Timur.
2.
Peserta
lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) wajib memakai seragam dengan atribut PMR dan
memakai tanda peserta yang telah diberikan panitia.
3.
Peserta
lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran.
Pasal 2
Aturan dan Perlengkapan
1.
Bahan
baku yang akan digunakan dalam perlombaan disiapkan sendiri oleh peserta.
2.
Peserta
membawa alat tulis menulis.
3.
Durasi
perlombaan adalah 60 menit untuk merakit alat
dan maksimal 10 menit untuk presentasi dan tanya jawab dengan juri.
4.
Menyertakan
lampiran yang sudah dibendel, lampiran tersebut berisi:
a.
Nama
alat yang diciptakan
b.
Latar
belakang pembuatan alat
c.
Fungsi
alat
d.
Bahan
yang digunakan dalam pembuatan alat
e.
Kronologi
perangkaian alat
f.
Anggaran
biaya yang dibutuhkan untuk merangkai alat tersebut
Pasal 3
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.
Peserta
wajib datang ke lokasi lomba 10 menit
sebelum acara dimulai.
2.
Apabila
sampai 3 (tiga) kali panggilan peserta yang bersangkutan tidak juga datang ke
tempat perlombaan, maka peserta tersebut didiskualifikasi.
3.
Peserta
mulai merakit alat setelah ada aba-aba dari juri.
4.
Selama
perlombaan berlangsung peserta dilarang meninggalkan area lomba kecuali
mendapat izin dari panitia.
5.
Peserta
wajib menghentikan segala bentuk kegiatan jika waktu telah berakhir.
6.
Pengerjaan alat yang di bawa tidak boleh melebihi dari 25 %.
7.
Jika
peserta melanggar tata tertib maka total nilai akan dikurangi 20 (dua puluh)
poin.
Pasal 4
Kriteria
Penilaian
1.
Ketepatgunaan
alat
2.
Kemudahan
untuk mendapatkan bahan yang akan digunakan
3.
Kesederhanaan
dalam merangkai alat
4.
Kecepatan
waktu perangkaian
5.
Isi
lampiran
6.
Presentasi materi
7.
Kerapian
dan kebersihan alat
8.
Keunikan
bentuk alat yang diciptakan
Pasal 5
Pemenang
Lomba
1.
Pemenang
lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) adalah tim yang mengumpulkan nilai total
tertinggi dan terbukti dari alat yang diciptakan.
2.
Apabila
terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka pemenang
akan ditentukan berdasarkan ketepatgunaan alat.
Pasal 6
Aturan
Tambahan
1.
Dalam
keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal
yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus
- AYO SIAGA BENCANA
(ASB)
Pasal 1
KetentuanPeserta
1.
Peserta yang diperbolehkan mengikuti lomba
Ayo Siaga Bencana adalah peserta
yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan
BAKTI PRAJA WIRA V 2013 se Jawa Timur
2.
Peserta lomba Ayo Siaga Bencana adalah perwakilan dari masing-masing tim
yang terdiri dari 2 (dua)
orang Putra/Putri/Campuran
3.
Peserta lomba Ayo Siaga Bencana hanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim tersebut
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.
Semua peralatan dan perlengkapan
yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim (kecuali LCD dan proyektor disediakan
panitia)
2.
Peralatan dan perlengkapan disiapkan sebelum memasuki karantina dan tidak diijinkan menambah peralatan
Pasal 3
Bentuk dan Materi Lomba
1.
Bentuk lomba Ayo Siaga Bencana berupa“
Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana”
2.
Adapun materi lomba yaitu:
Ø Banjir
Ø Longsor
Ø GempaBumi
Ø Tsunami
Ø Kebakaran
3.
Materi lomba Ayo Siaga Bencana sesuai dengan buku pedoman
Ayo Siaga Bencana Wira 2008 keluaran PMI Pusat
4.
Menyertakan resume yang berisi materi dan
media yang akan digunakan pada saat penyampaian materi sebanyak 3 eksemplar
Pasal 4
Teknik Pelaksanaan Lomba
1.
Pengumpulan resume Ayo Siaga Bencana dilakukan pada saat
TM II di kesekretariatan
2.
Peserta lomba Ayo Siaga Bencana mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba
yang sudah ditetapkan oleh panitia
3.
Peserta harus mematuhi tata tertib lomba
Ayo Siaga Bencana yang
telah ditentukan oleh panitia
4.
Tiap peserta lomba
Ayo Siaga Bencana menjabarkan materi
yang telah disiapkan
5.
Waktu penampilan maksimal
15 (lima belas) menit, dengan rincian 10 menit perkenalan dan presentasi dan 5 menit untuk tanya
jawab dan penutup
6.
Jika peserta melanggar tata tertib maka
total nilai akan dikurangi
20 (duapuluh) poin
Pasal 5
KriteriaPenilaian
1.
Penguasaan materi
2.
Kreatifitas
3.
Tanya jawab
4.
Kekompakan
5.
Ketepatan waktu
Pasal 6
PemenangLomba
1.
Pemenang Ayo Siaga Bencana adalah tim
yang mendapatkan skor tertinggi
2.
Apabila terdapat 2
(dua) tim atau lebih memiliki nilai
total yang sama, maka pemenang akan ditentukan berdasarkan penguasaan materi
Pasal 7
AturanTambahan
1.
Dalam keadaan memaksa,
panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia
- REMAJA SEHAT PEDULI
SESAMA (RSPS )
Pasal 1
KetentuanPeserta
1.
Peserta yang diperbolehkan mengikuti lomba
Remaja Sehat Peduli Sesama (RSPS) adalah peserta
yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan
BAKTI PRAJA WIRA V 2013 se Jawa Timur
2.
Peserta lomba Remaja
Sehat Peduli Sesama (RSPS) adalah perwakilan dari masing-masing tim yang
terdiri dari 1 (satu)
orang Putra/Putri
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.
Bentuk lomba Remaja Sehat Peduli Sesama
(RSPS) berupa menulis essay
2.
Materi lomba Remaja Sehat Peduli Sesama
(RSPS) sesuai dengan buku pedoman Remaja Sehat Peduli Sesama
(RSPS) 2008 keluaran PMI Pusat
3.
Penulisan essay Remaja Sehat
Peduli Sesama (RSPS) dilakukan di tempat lomba
4.
Aturan
menulis essay
a.
Panjang
essay 500-1000 kata
b.
Essay
yang ditulis terdiri dari: Paragraf pengantar, paragraf isi, dan paragraf
penutup
c.
Tulisan
menggunakan Bahasa Indonesia dan EYD, boleh menggunakan bahasa lain sebagai
pendukung
5.
Pada babak penyisihan diambil 10 peserta
dengan point tertinggi untuk mengikuti
babak final
6.
Adapun teknis babak final adalah sebagai
berikut :
a. Peserta melakukan presentasi essay
yang telah ditulis pada babak penyisihan
b. Waktu presentasi per peserta
selama maksimal 10 menit dan 5menit untuk Tanya jawab dengan juri
Pasal 5
Perlengkapan
1. Peserta hanya boleh menggunakan
kertas folio yang telah disediakan oleh panitia
2. peserta membawa alat tulis lain
yang dibutuhkan, untuk bolpoint berwarna biru
Pasal 6
Kriteria penilaian
1.
Kesesuaian isi essay dengan tema yang telah
diberikan
2.
Ketepatan penggunaan tata bahasa
Pasal 7
AturanTambahan
1.
Dalam keadaan memaksa,
panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia
- LOMBA PENTAS SENI DAN YEL-YEL
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.
Peserta
Lomba Pentas Seni (Pensi) dan Yel-yel adalah Peserta yang terdaftar secara sah
dalam kepanitiaan BAKTI PRAJA V Tingkat Wira 2013
2.
Seni yang ditampilkan adalah seni yang tidak
membahayakan diri sendiri dan orang lain
3.
Penampilan
Pentas Seni (Pensi) dan Yel-Yel tidak diperkenankan mengandung unsur SARA atau
yang bersifat menjelekkan pihak tertentu
4.
Menjaga
Kesopanan
5.
Ditampilkan
minimal 2 (dua) orang
6.
Peralatan
yang akan digunakan untuk pentas seni disiapkan sendiri oleh peserta
7.
Tema
Pentas seni adalah Kesenian tradisional, Modern, atau Kemanusiaan
8.
Penampilan
pentas seni sesuai dengan tema
9.
Penampilan
pentas seni bisa berupa Drama, Tari, Nyanyi dan lain-lain
10. Peserta yang akan menampilkan pentas seni harus
menampilkan yel-yelnya terlebih dahulu
11. Waktu Penampilan Pentas Seni dan Yel-Yel adalah
8 menit tiap tim (6 Menit Untuk Pensi, 4 Menit Untuk yel-yel)
12. Urutan Pementasan Sesuai dengan nomer tim
13. Maksimal pada saat registrasi ulang peserta harus sudah
menyetorkan judul pementasan.
14. Maksimal 60 menit sebelum pelaksanaan
lomba peserta harus menyerahkan
peralatan pentas (Kaset CD dsb) kepada panitia.
Pasal 2
Kriteria Penilaian
1.
Kreatifitas
2.
Kekompakan
3.
Ketepatan
waktu
4.
Kostum
5.
Penampilan
Pasal 3
Pemenang Lomba
1.
Pemenang lomba Pentas Seni dan Yel-yel adalah tim yang
mendapatkan skor tertinggi dan telah disepakati dewan juri
2.
Apabila
terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka pemenang
akan ditentukan berdasarkan Kreatifitas
- LOMBA
PENILAIAN CAMP
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.
Tenda
peserta adalah tenda yang digunakan peserta selama kegiatan BAKTI PRAJA V dan tidak
melebihi kapling yang disediakan panitia
2.
Penilaian
dilakukan 1 kali dalam 24 jam
3.
Penilaian dilakukan secara spontanitas dan acak
Pasal 2
Kriteria Penilaian
1.
Ruang
Depan Tenda
Ø
Ruang
Tamu (kerapian, kebersihan, Hiasan dan Kelengkapan)
2.
Ruang
Belakang Tenda
Ø
Kerapian
dan kebersihan
3.
Lingkungan
Tenda
Ø
Hiasan
(Gapura, Pagar, Jemuran, Tempat Sepatu, Bendera merah putih, PMR dan PMI)
Ø
Kebersihan
4.
Tenda
5.
Sikap
Pasal 3
Pemenang Lomba
1.
Pemenang lomba penilaian camp adalah tim yang
mendapatkan skor tertinggi dan telah disepakati dewan juri terdapat 2 (dua) tim
atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka pemenang akan ditentukan
berdasarkan Lingkungan Tenda
Tulungagung,
Mengetahui
|
Ketua Panitia
(____________________________)
|
Perwakilan Peserta
(____________________________)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar